Dalam Kurung Waktu 10 Jam, Tekab Polsek Kampung Rakyat Berhasil Membekuk Pelaku Curanmor

 

 

LABUSEL (Persepsi.co.id) – Dalam kurung waktu 10 Jam, Tem Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA R.Manik, berhasil membekuk seorang laki – laki pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), berinisial HPP (23) warga Dusun Perlabian Dalam, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Senin (26/10/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

 

Ditangkapnya HPP (23) oleh polisi usai mencuri sepeda motor R2 Jenis Honda Beat Warna putih, milik Dodi Gunawan Putra (39) warga Dusun Perlabian Dalam, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

 

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo, pada Selasa (27/10/2020) mengatakan kepada wartawan, pelaku dibekuk setelah Polsek Kampung Rakyat menerima laporan dari korban bahwa sepeda motor korban telah hilang dari dalam rumah korban, pada Minggu (25/10/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

 

Mendapat laporan tersebut, Tekab Polsek Kampung Rakyat lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan, berdasarkan dari hasil cek TKP dan keterangan saksi – saksi telah didapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai mengendarai sepeda motor pada saat hujan kearah jalan besar, dimana ciri ciri sepeda motor yang hilang identik dengan milik korban yang hilang,” jelas AKP Eri Prasetyo.

 

Tanpa buang waktu petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Pada Senin (26/10/2020) Sekira pukul 09.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah nya,” tukas Kapolsek.

 

Dengan gerak cepat Tekab Polsek Kampung Rakyat menemukan pelaku di rumah orang tuanya, dan pada saat pelaku di interogasi pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri sepeda motor tersebut dan menitipkan sepeda motor tersebut ke rumah teman nya,” imbuh Kapolsek.

 

Lanjut Kapolsek, “Berdasarkan pengakuan tersangka petugas langsung mencari sepeda motor tersebut, akhirnya petugas menemukan sepeda motor tersebut dirumah teman tersangka di Dusun Suhud, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara,” jelas Kapolsek Kampung Rakyat ini.

 

Setelah barang bukti diamankan, akhirnya pelaku pun digiring ke Mapolsek Kampung Rakyat untuk proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Eri Prasetyo.(Rizal)

Sharing is Caring

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *