Lebak Pertahankan Opini WTP 4 Kali Berturut-turut


Lebak, (Persepsi.co.id) – Dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Lebak berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keempat kalinya secara berturut-turut. Hal itu dikatakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna kedua yang membahas tentang kinerja pengelolaan APBD tahun anggaran 2018, di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Banten (8/7/2019).

Menurut Iti, Keberhasilan pengelolaan APBD tahun 2018 merupakan bentuk peningkatan kinerja dan reformasi di berbagai aspek kehidupan. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel bagi kemakmuran rakyat.

Namun Bupati juga mengatakan, bahwa hasil pemeriksaaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018, memberikan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti. sampai dengan tahun 2019 yang telah ditindaklanjuti sebesar 84,88%, ini menjadikan Kabupaten Lebak sebagai salah satu kabupaten dengan presentase terbesar se-Provinsi Banten yang telah melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

“Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2018 hasil audit BPK sebesar 252,955 Milyar Rupiah Lebih yang diperoleh dari adanya pelampauan penerimaan pendapatan, sisa penghematan belanja atau akibat lainnya, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan dan kegiatan lanjutan” ujar iti.

Lebih lanjut Iti memaparkan, bahwa total SILPA sebesar 252,955 Milyar Rupiah lebih dan SILPA yang dapat dipergunakan sebesar 70 Milyar rupiah lebih karena terdapat kas yang dibatasi penggunaannya (Restriced Cash) yaitu : SILPA FKTP, BLUD dan Dana BOS sebesar 73,26 Milyar rupiah lebih, SILPA dari DAK Fiksi sebesar 4,97 Milyar rupiah lebih, SILPA DAK Non Fiksi sebesar 46,79 Milyar rupiah Lebih, SILPA dari Bantuan Keuangan Provinsi sebesar 8,7 Milyar rupiah lebih, SILPA dari DID sebesar 57 Juta rupiah lebih, SILPA lanjutan dari retensi sebesar 35 milyar rupiah lebih, SILPA dari pelampauan penerimaan PAD dan Penghematan belanja yang sudah dipakai dalam APBD tahun 2019 sebesar 12 Milyar rupiah lebih, SILPA pelampauan PAD yang dialokasikan untuk dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk pemerintahan desa sebesar 1,58 milyar rupiah lebih.

Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi untuk melakukan inventaris fisik atas asset daerah ditanggapi pemerintah kabupaten Lebak dengan membuat rencana aksi yang sejalan dengan rencana Aksi KPK yaitu Pengajuan pensertifikatan tanah-tanah milik pemerintah daerah ke Badan Pertahanan Nasional (BPN), Melakukan kerjasama dengan BPN dan kejaksaan Negeri dalam penyelesaian sertifikat tanah milik pemerintah daerah, Melakukan rekonsiliasi barang milik daerah sehingga tersediannya data barang milik daerah yang akurat, Menerbitkan peraturan bupati tentang petunjuk pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah, Melakukan pemasangan Plang dan Patok pada tanah milik pemerintah daerah, Melakukan evaluasi dan inventarisasi potensi kerjasama pemanfaatan barang milik daerah, Melakukan kerjasama dengan penyedia aplikasi dalam rangka penyempurnaan aplikasi teknologi informasi siklus barang daerah (Atisisbada), dan Sosialisasi dan pelatihan kepada para pejabat pengelolaan barang milik daerah.

Rapat Paripurna IV atau terakhir akan dilaksanakan pada Senin, (15/07/2019) yang bertempat di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak berisi tentang Laporan pengambil keputusan penetapan dan pendapat dari bupati. (MP/Nasri)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *