Polresta Tangerang Ungkap Curas Toko Emas Balaraja, 2 Terduga Pelaku WN Malaysia

Tangerang (Persepsi) – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang mengungkap peristiwa pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Permata, Kecamatan Balaraja, Tangerang, Sabtu (15/6/19) lalu.
Kedua terduga pelaku yang sempat terekam kamera CCTV merupakan warga negara Malaysia berinisial MNRF (26) dan MNI (24).
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi, anggota bergerak dimulai dari penyelidikan status kepemilikan kendaraan yang digunakan para terduga pelaku. Menurutnya, anggota mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi sekecil apa pun.
Lanjutnya, segala keterangan, bukti-bukti petunjuk, dan hasil olah TKP, dihimpun dan dianalisis dengan metode investigasi ilmiah (scientific crime investigation).
“Dari hasil analisis atau investigas ilmiah yang kami lakukan, akhirnya kami dapat menelusuri rekaman perjalanan atau travel record dan location history para terduga pelaku,” kata Sabilul saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Kamis (11/7/19).
Sabilul menambahkan, dari hasil penelusuran kemudian terungkap bahwa sehari sebelum merampok toko emas di Balaraja, para terduga pelaku juga merampok SPBU di Kampung Gelebeg, Kecamatan Balaraja. Saat di SPBU, kata Sabilul, terduga pelaku keluar dari mobil kemudian menghampiri Ferri Abdullah, karyawan SPBU. Salah satu terduga pelaku, lanjut dia, kemudian menodongkan benda berbentuk senjata api lalu mengambil paksa tas pinggang yang dikenakan korban.
“Di dalam tas itu berisi uang sebesar Rp. 4.693.000. Setelah itu, para pelaku melarikan diri dengan mobil ke arah Tol Merak,” terangnya.
Dikatakan Sabilul, usai melakukan merampok toko emas, para terduga pelaku melarikan diri ke Gerbang Tol Karawaci. Di daerah Karawaci, ujarnya, para terduga pelaku membuang baki emas, dudukan gelang, serta senjata api replika yang ternyata korek gas. Usai membuang berbagai barang bukti, lanjut Sabilul, para terduga pelaku kemudian mengganti kaca mobil di Cimone, Tangerang karena kaca belakang mobil pecah akibat lemparan batu dari warga.
Kendaaraan yang digunakan terduga pelaku, kata Sabilul, akhirnya teridentifikasi yakni milik rental mobil di Jakarta Utara. Dari keterangan pemilik rental, Sabilul berujar, diperoleh identitas MNFR dan MNI. Keterangan itu, lanjutnya, diperkuat foto salah satu terduga pelaku yang diambil oleh pemilik rental mobil.
“Wajah dan postur tubuh pada foto itu identik dengan foto pelaku yang terekam CCTV SPBU dan toko emas,” kata Sabilul.
Menurut Sabilul, penyidik kemudian berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yakni dengan Ketua Jabatan Siasatan Jenayah Pahang, Datuk Othman Nayan dan Divhubinter Atase Polri Malaysia Kombes Pol Chaidir. Koordinasi itu, kata dia, membuahkan hasil karena tim diperkenankan memeriksa kedua pria itu.
Sabilul melanjutkan, pada Kamis, (4/7/19) Tim Polresta Tangerang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung bertolak ke Kuala lumpur Malaysia. Hasil interogasi kepada MNFR dan MNI mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di SPBU Balaraja dan di Toko Emas Permata Balaraja.
“Selain pengakuan, kami juga mencocokan barang bukti, keterangan saksi, dan profil keduanya, hasilnya identik,” tukasnya.
Sabilul menyampaikan, tersangka MNI merupakan residivis kasus perampokan di Malaysia. MNI, kata dia, pernah ditahan PDRM karena kasus perampokan toko emas di Kuala Lumpur, Malaysia. MNI kemudian menjalani hukuman penjara dan bebas pada 3 Juni 2019. Lanjutnya, sedangkan MNFR berasal dari keluarga berkecukupan.
.
MNFR, kata Sabilul, memiliki keinginan bekerja di Jepang. Namun, MNFR tidak memiliki cukup uang untuk bertolak ke Jepang. MNFR, terang Sabilul, kemudian merencakan melakukan perampokan toko emas.
“Untuk memuluskan niatnya, MNFR mempelajari ikhwal perampokan toko emas melalui video di kanal Youtube,” terang Sabilul.
Sabilul mengatakan, MNFR kemudian menceritakan niatnya kepada temannya berinisial MS. Oleh MS, MNFR dikenalkan kepada MNI. Setelah berdiskusi, kata Sbailul, MNI sepakat mengikuti MNFR merampok toko emas asalkan segala biaya perjalanan ditangguang MNFR.
“MNFR mengaku tidak memiliki alasan spesifik kenapa beraksi di Indonesia. Dia hanya mengatakan hobi berjalan-jalan. Adapun motifnya, karena ingin menambah biaya perjalanan ke Jepang,” kata Sabilul.
Di Indonesia, Sabilul meneruskan, kedua tersangka mengaku tidak memiliki guide atau pemandu di Indonesia. Keduanya mengaku dapat mengetahui lokasi dengan mempelajarinya melalui aplikasi Waze dan aplikasi Google Street View. Dengan dua aplikasi itu, para tersangka mengaku dapat memonitor lokasi strategis termasuk menentukan target perampokan.
Sabilul mengatakan, usai beraksi di Indonesia, keduanya bergegas kembali ke Malaysia. Menurut pengakuan keduanya, emas hasil rampokan di Balaraja dibawa ke Malaysia. Namun, lanjut Sabilul, keduanya masih menutupi keberadaan barang bukti emas.
“Meski ada keterbatasan aturan negara setempat, namun kami masih terus cari barang bukti emas itu,” ucap Sabilul.
Sabilul juga menerangkan, pada (28/7/19), kedua tersangka kembali melakukan aksi perampokan di SPBU Kuala Lumpur dan Selangor, Malaysia. Atas informasi dari penyidik Polri, PDRM berhasil mengungkap perampokan di SPBU Kuala Lumpur dan Selangor itu. Keduanya pun, kata Sabilul, kemudian ditangkap dan ditahan PDRM pada (2/7/19).
“Mengingat keduanya merupakan warga negara Malaysia dan juga melarikan diri ke negara asalnya, maka tentu berlaku ketentuan-ketentuan diplomatik. Ketentuan itu tentu harus dihormati sebagai bentuk penghargaan atas kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara,” ujar Sabilul.
Di samping itu, kata Sabilul, saat ini keduanya pun dihadapkan pada masalah hukum atas kasus perampokan di negaranya. Maka, keduanya saat ini masih dalam penahanan PDRM. Ancaman hukuman keduanya atas kejahatan perampokan yang mereka lakukan di Malaysia adalah 10 sampai 15 tahun penjara.
“Langkah hukum yang kami ambil selanjutnya saat ini masih dikoordinasikan dengan pihak berwenang di negara setempat,” tandasnya.
Pada ungkap kasus itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya rekaman CCTV, korek api berbentuk senjata jenis revolver, korek api berbentuk senjata jenis baretta, 1 unit mobil Avanza warna putih, tahun 2017 Nopol : B 2069 UFC, 6 buah baki emas, dan 34 dudukan gelang, Tuturnya (FN)
Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler