BNNP Banten Gagalkan Pengiriman Paket Ganja Seberat 150 Kg

SERANG (Persepsi.co.id) – Warga Bekasi dengan inisail IG 44 tahun dan FN 29 tahun diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten karena kedapatan hendak mengirimkan paket ganja 150 Kg.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman paket ganja dari Aceh menuju Tangerang.

“Kita lakukan penyelidikan bersama BNN RI dengan melakukan pengawalan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Tantan di Kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (18/7/2019).

Lanjut Tatan, kedua tersangka mengirimkan ganja tersebut bukan melalui Pelabuhan Merak, melainkan dari Aceh, kemudain ke Bangka Belitung dan menyeberang ke Tanjung Priok, Jakarta.

“Mobil bersama tersangka kita bawa ke bengkel las di Tangerang dan kita bongkar bagasi mobilnya, dan akhirnya kita temukan barang bukti berupa ganja seberat 150 Kg,” ujarnya.

“Bagasi mobil dimodifikasi dengan menggunakan plat besi yang dilas, kemudian kita gunakan anjing pelacak dan mengendus di bagasi mobil,” lanjutnya.

Perlu diketahui bahwa tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Charles)

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler