ZAKI Beri Saran Ke DPRD Bogor Terkait Aturan Operasional Truk Tambang

KAB. TANGERANG (Persepsi) — Pemerintah Kabupaten Tangerang mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor untuk membantu mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No. 47/2018 terkait pembatasan jam operasional angkutan barang. Hal itu dilakukan karena aturan tersebut belum berjalan maksimal.

“Saran dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sudah diberikan. Kita juga masih butuh beberapa jaringan sinkronisasi yang mudah-mudahan bisa dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi baik Jawa Barat, Banten dan DKI. Karena pembatasan ini menyangkut perlintasan dari tiga wilayah itu. Jadi perlu duduk bareng bersama-sama,” ujar Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar di Ruang Rapat Wareng Setda, Selasa (16/7/19).

Zaki menegaskan, para pengguna truk tambang harus mengikuti aturan-aturan yang telah dibuat, apalagi saat pembangunan jalan tol akan direalisasikan.

“Tapi ke depan, kita sepakat agar para pengguna jalan untuk lebih beradab dan mengikuti kesiapan serta kekuatan dari konstruksi jalan yang dilintasi. Kalau nanti ada jalan khusus untuk truk tambang agar langsung melintas ke jalan tol silahkan saja. Tapi jangan dicampur ke jalan umum,” jelas Zaki.

Zaki juga mengatakan, pihaknya akan mengirimkan pemberitahuan ke Pemerintah Provinsi. “Kita nanti akan berkirim surat untuk bagaimana mensosialisasikan dan mengkoordinasikan peraturan yang ada di Kabupaten Tangerang ini dengan Provinsi DKI dan Jawa Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Ucup Priatna menyampaikan bahwa persoalan kemacetan yang ada di Bogor Barat tidak terlepas dari Perbup No. 47/2018. “Hal ini harus ada sinkronisasi antara Perbup Bogor dan Kabupaten Tangerang. Apa yang saat ini kita bicarakan dan sarankan akan kita bawa ke Bupati Bogor,” tandasnya. (herly/infokom/Yudhi)

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler