Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tangerang bahas Raperda Perubahan APBD Tahun 2019

KAB. TANGERANG (Persepsi) – Wakil  Ketua  Badan Anggaran DPRD  Kabupaten Tangerang  Barhum HS, S.IP  membuka  Rapat  pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019  Kabupaten Tangerang,   Rabu (10/7)  2019  di Hotel Aston Cengkarng Jakarta Barat, Dalam pembukaan tersebut  hadir pula Wakil Bupati Tangerang  H. Mad Romli, SH.MM, mewakili Bupati Tangerang, beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tangerang.

 

Wakil Ketua  Badan Anggaran Barhum HS, S.IP  dalam sambutannya mengemukakan bahwa  sebagaimana diketahui pada bulan lalu kita telah membahas KUA-PPAS Perubahan ABPD TA 2019, dan Alhamdulillah dapat berjalan dengan baik dan lancar.  Dan Saat ini/mulai  malam hari ini  insya Allah kita akan menindaklaklanjutinya yakni membahas perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, yang beberapa hari lalu Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyampaikan Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD.

 

Dalam isi pidatonya tersebut dinyatakan bahwa Perubahan APBD TA 2019 dilakukan sehubungan dengan ada berbagai penyesuaian yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap sejumlah program kegiatan,  baik pada belanja tidak langsung maupun pada belanja langsung, baik pada komponen belanja maupun pada komponen pembiayaan.

 

Sehubugan hal tersebut Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diperkenankan untuk menyesuaikan dimasing-masing  lingkup kerjaanya sesuai   kebutuhan program, dalam rangka untuk menciptakan Kabupaten Tangerang yang gemilang sesuai tahapan,  yang mengacu pada Visi-Misi Bupati Tangerang Tahun 2018-2013, serta RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.

 

Barhum HS,  berharap kepada Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Tangerang, beserta Pimpinan OPD lainnya dalam pembahasan Perubahan APBD TA-2019 Kabupaten Tangerang ini dapat dilaksanakan dengan kerjasama yang baik, cermat dan tepat sasaran, dalam rangka percepatan pembangunan Kabupaten Tangerang Gemilang.     Semoga dari  hasil pembahasan ini dapat dijadikan sebuah regulasi produk hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

 

Sementara itu Bupati Tangerang dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati  Tangerang H. Mad Romli, SH.MM.   mengatakan  bahwa  Raperda   Perubahan APBD TA-2019  Kab. Tangerang telah ditetapkan melalui Perda No.16 Tahun 2018 tentang APBD Tahun 2019.   Selama pelaksanaan APBD 2019 ini telah dicermati dan dievaluasi, baik oleh DPRD Kab. Tangerang maupun oleh Jajaran Pemerintah Daerah.   Beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang terjadi dengan masksud agar semua program dan kegiatan dapat berjalan dan target kinerja yang ditetapkan bisa tercapai.

 

PP No.58/2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah telah memberikan peluang kepada daerah untuk melakukan menyesuaikan terhadap APBD apabila terdapat hal-hal diluar asumsi yang ditetapkan atau  perlu dilakukan pergeseran anggaran atau adanya saldo anggaran berlebih atau keadaan luar biasa dan keadaan darurat.

 

Mekanisme Perubahan APBD tetap mengacu pada tema pembangunan tahun 2019 “ Penuntasan infrastuktur pelayanan dasar, peningkatan daya saing daerah dan pemantapan tata kelola pemerintahan”.

 

Rancangan Perubahan APBD TA 2019 target penerimaan pendapatan daerah meningkat 7,09 %, dari target APBD TA 2019 Rp. 5,310 triliun, dengan demikian target pendapatan daerah menjadi sebesar Rp. 6,687 triliun atau bertambah Rp.376,565 miliar.

 

Perubahan pendapatan daerah tersebut bersumber dari kenaikan target PAD dan kenaikan lain-lain Pendapatan daerah yang sah, sedangkan pada dana perimbangan mengalami penurunan dengan rincian :

 

Peningkatan penerimaan target PAD sebesar 13,15 % dari target APBD TA 2019 sebesar Rp.2,307 triliun atau bertambah sebesar Rp.303,476 miliar.

Penurunan target dana peribangan sebesar 0,08% dari target APBD TA 2019 sebesar Rp.2,157 triliun atau sebesar Rp.2,155

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler