Terkait Temuan BPK, Koni Kota Serang : Sudah di Kembalikan Kok

 

 

SERANG (Persepsi.co.id)- Tim Prematur Koni Kota Serang, Hamzah membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Banten. Namun pihaknya mengaku telah mengembalikannya sesuai peraturan BPK.

Temuan tersebut, menurut Hamzah di tahun 2018 dan sesuai rekomendasi pihak BPK, Koni Kota Serang diberikan kesempatan selama 60 hari agar temuan tersebut dikembalikan.

“Selama pengurus Deni Arisandi, 2014-2017 tidak ada temuan, namun di 2018 , BPK melakukan audit dan ada temuan sekitar 300 juta, ” Ujarnya saat menggelar Konfrensi Pers di aula Koni Kota Serang, Jumat (26/07/2019).

Temuan tersebut, Ia katakan di karenakan keterlambatan laporan Pertanggungjawaban (SPJ) dari beberapa Pengurus cabor ( Pengcab). Namun berkat kerja keras tim Ketua Koni Kota Serang, akhirnya temuan tersebut telah di kembalikan.

“Kami dari BPK diberikan kesempatan 60 hari kerja untuk direkomendasikan mengembalikan temuan tersebut, setelah itu, tim bekerja keras dan melakukan verifikasi, ternyata temuan itu ada di Pengcab,” Lanjutnya.

Setelah melakukan verifikasi, 20 Juli 2019, Koni Kota Serang mengembalikan temuan tersebut. “Silakan tanya ke inspektorat, bahwa temuan tersebut telah kami kembalikan,” Ujar Tim Prematur.

Selain itu, terkait keberatan dana cabor, Ia membantah hal tersebut, hal itu Ia katakan karena setiap tahun Koni Kota serang melakukan rapat kerja tahunan. “Jika ada cabor keberatan, maka berhak menolak, kalau masalah Joe dengan Deni Arisandi itu di luar Koni Kota Serang,” Ujarnya.

Lanjutnya, Ia berharap agar media dapat memberikan berita yang berimbang sebagai mana tugas Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang. “Kalo tidak salah sesuai kode etik jurnalistik, pemberitaan harus berimbang,” Ujarnya mengakhiri. (Red)

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler