SERANG – 5000 botol Minuman Keras (Miras) berhasil di musnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang di Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Senin, (05/08/2019).
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Serang, Tb Yassin mengatakan bahwa pemusnahan tersebut berkat kerja keras Sat Pol PP dengan melaksanakan operasi miras yang sudah dilakukan sejak bulan Juni setelah lebaran Idul Fitri sampai dengan 31 Juli lalu.
Ia membeberkan bahwa selama ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur untuk hiburan malam di Kota Serang, namun lanjut Yassin, ijin yang masih mereka gunakan adalah Cafe atau Restouran.
“Kota Serang ada 8 tempat Cafe yang masih menyediakan miras, akan terus kita laksanakan operasi setiap satu minggu sekali untuk mengurangi beredarnya miras yang selama ini masih marak,” katanya.
Yassin menjelaskan, untuk produsen miras sendiri saat ini masih memakai perijinan produksi pembuatan makanan ringan, yang berlokasi di Jalan Raya Cilegon, Kampung Raja Tales. Kemduian di Jalan Raya Banten perbatasan Marag Unyur.
“Nanti kita akan lakukan teguran dulu, kalau tidak sesuai dengan perijinan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Perijinan dan mereka melanggar perijinannya jelas kami koordinasi untuk melakukan langkah penutupan,” pungkasnya.