SERANG (Persepsi.co.id)- Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Revolusi Mental (Revmen) kelompok 19 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) 2019 menggelar kegiatan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba dan Kesadaran Hukum di MTsN 2 SERANG, Kecamatan Padarincang, Kamis (8/8/2019).
Dalam menggelar kegiatan ini sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam tim KKM Revmen 19 Untirta menghadirkan pemateri dari Polsek Padarincang, Nono Sudiyana. Yang juga dihadiri oleh Siswa/i MTsN 2 Serang dan dewan Guru. Kegiatan tersebut berisi tentang pengenalan narkoba dan bahaya penyalahgunaan narkoba serta kesadaran hukum yang bertujuan untuk antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba dan terbangunnya kesadaran hukum bagi pelajar.
Ketua kelompok KKM Revmen 19, Samsul Ma’arif mengatakan tujuan adanya kegiatan ini yaitu untuk memberitahukan bahaya penggunaan narkoba karena dapat merugikan diri sendiri dan juga lingkungan, mengingat sekarang ini banyak terjadinya penyalahgunaan narkoba oleh remaja. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini bisa mengedukasi kita semua untuk jangan sekali-kali mencoba narkoba.
Salah satu siswa MTsN 2 Serang, Risal mengatakan setelah mengikuti Sosialisasi ini menjadi lebih mengetahui tentang jenis jenis narkoba dan bahaya menggunakan narkoba.
“Kita bisa lebih mengenal jenis-jenis narkoba dari sosialisasi ini. Kegiatan ini juga sangat berpengaruh untuk kita siswa siswi MTsN 2 Serang untuk menjauhi narkoba sejak dini, karena seperti yang telah pemateri sampaikan bahwa narkoba tidak ada yang menguntungkan justru sebaliknya yaitu membahayakan dan harus kita jauhi.” Ujarnya.
Kegiatan ini merupakan momentum bagi mahasiswa Untirta untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat dan mengenalkan bagaimana bahaya penyalahgunaan narkoba dan membangun kesadaran hukum.
Leave a Reply