BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Gelar Return To Work Gathering

KOTA TANGERANG (Persepsi.co.id)- Upaya untuk meningkatan layanan prima pada peserta terus dilakukan BPJS Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten. Salah satunya dengan menggelar acara Return To Work Gathering bersama BPJS Ketenagakerjaan se-Tangerang Raya di Hotel Narita Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (14/8/2019).

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Eko Nugriyanto dalam sambutannya mengajak pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mendaftar menjadi peserta, karena BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program unggulan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja -Return To Work(JKK- RTW), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Terutama program JKK-RTW BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan pelayanan berupa pendampingan, hingga pembekalan mental dan keterampilan bekerja bagi pekerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja.

“Kecelakaan dapat terjadi dimana saja. Bahkan saat kondisi tengah bekerja sekalipun, maka pekerja yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan silahkan mendaftar. Program ini sangat meringankan perusahaan, karena semua biaya pengobatan dan perawatan pekerjanya dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga memberikan pendampingan dan pelatihan, sehingga pekerja tersebut siap kembali bekerja,” jelas Eko Nugriyanto.

Lebih lanjut Eko Nugriyanto menerangkan, Program Return To Work ini dilatarbelakangi oleh UU No. 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara garis besar kedua UU tersebut memiliki content serupa yaitu setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama, termasuk penyandang cacat.

Alur pelayanan Return To Work dimulai saat peserta yang mengalami kecelakaan kerja, mendapatkan penanganan kuratif di RS Trauma Center melalui Manajer Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (KK PAK).
Apabila peserta dinyatakan cacat maka terdapat proses rehabilitasi di mana pihak perusahaan dan peserta yang mengalami cacat memberikan persetujuan secara tertulis.
Selanjutnya Manajer Kasus KK PAK akan mendampingi peserta dalam proses Return to Work.

“Dalam hal ini Manajer Kasus KK PAK berperan untuk menjembatani antara Tenaga Kerja, pihak medis, manajemen perusahaan, serikat pekerja dan balai pelatihan kerja.” Jelasnya.

Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Ghazali Dachlan mengatakan, dengan adanya program Return to Work dan pola pembiayaan yang unlimited, peserta dan perusahaan dapat lebih merasakan wujud nyata manfaat JKK-RTW.

“Melalui program ini, BPJS juga menanggung upah pekerja hingga yang bersangkutan bisa bekerja kembali. Jadi beban perusahaan benar-benar dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam acara bertema “Dengan Semangat Kemandirian, Meningkatkan Produktivitas Kerja” ini juga menampilkan narasumber Fiki, peserta yang pernah mengalami kecelakaan kerja hingga menderita cacat fisik namun berkat program JKK RTW yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan mereka dapat kembali bekerja.

“Alhamdulillah Saya merasa tidak sendiri karena selama proses penyembuhan terus didampingi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sampai dapat kembali lagi bekerja ,” tutur Fiki.(bp)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *