Optimalkan Layanan pada Masyarkat, Dinkes Kabupaten Serang Dorong Akreditasi Puskesmas

SERANG ( Persepsi.co.id)- Akreditasi Puskesmas adalah Pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa puskesmas itu memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang menargetkan dapat meraih akreditasi untuk enam puskesmas tahun ini. Oleh karena itu, Dinkes pun terus melakukan berbagai persiapan dan pembinaan. Kepala Dinkes Kabupaten Serang Sri Nurhayati mengatakan, dari total 31 puskesmas yang ada tersisa enam puskesmas yang belum terakreditasi. Keenam puskesmas tersebut yakni Bandung, Pematang, Binuang, Gunung Sari, Nyompok, Kibin, dan Lebakwangi. saat ini pihaknya terus melakukan berbagai persiapan. Salah satunya melalui pendampingan.

“Kalau penilaian bergantung permintaan Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Biasanya September Oktober paling cepat September,” katanya.

Raihan akreditasi ini juga nantinya sebagai bentuk peningkatan akses pelayanan kepada masyarakat. “Termasuk perbaikan sarana, pengadaan sarana, mutu pelayanan. Mutu itu salah satunya dari akreditasi agar pelayanan bisa standar,” tuturnya.

*Indikator Pelayanan Dasar*

Peningkatan kulaitas pelayanan kesehatan dasar mencakup akreditasi Puskesmas, pelaksanaan perkesmas, pelatihan dan pelaksannan pmkp, pelatihan dan pelaksanaan audit internal, dan perbaikan manajemen puskesmas. Akreditasi puskesmas merupakan instrumen untuk meningkatkan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat.

Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan.

Akreditasi kesehatan memiliki manmfaat berperan sebagai standar peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan klinis, serta penerapan manajemen risiko. Sementara bagi masyarakat akreditasi akan memperkuat kepercayaan masyarakat serta adanya jaminan kualitas.

*Paradigma Puskesmas*

Puskemsa harus memiliki paradigma pertanggungjawaban wilayah, kemandirian masyarakat; pemerataan, teknologi tepat guna, dan keterpaduan dan kesinambungan. Puskesma yang ada di Kabaupaten Serang dirorong untuk memenuhi standar mutu yang mencakup keamanan, keselamatan, memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dan diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.

Puskesmas kawasan pedesaan sedianya harus memenuhi syarat aktivitas lebih dari 50% penduduk pada sektor agraris, memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km, pasar dan perkotaan radius lebih dari 2 km, rumah sakit radius lebih dari 5 km, tidak memiliki fasilitas berupa bioskop atau hotel; akses yang memadai.

Sementara, puskesmas kawasan terpencil & sangat terpencil harus memenuhi criteria berada di wilayah yang sulit dijangkau atau rawan bencana, pulau kecil, gugus pulau, atau pesisir; akses transportasi umum rutin 1 kali dalam 1 minggu, jarak tempuh pulang pergi dari ibukota kabupaten memerlukan waktu lebih dari 6 jam, dan transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat terhalang iklim atau cuaca; dan kesulitan pemenuhan bahan pokok dan kondisi keamanan yang tidak stabil. [Adv]

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler