Dua Pengedar Narkoba Warga Kabupaten Serang Diamankan Polisi

SERANG ( Persepsi.co.id)- Dua Pria berinisial MM (27) dan YF (23) warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota, setelah keduanya diringkus saat hendak mengambil paket sabu yang disembunyikan pelaku di pinggir jalan raya Cikepuh Kota Serang, Selasa (03/09/2019).

Kedua pelaku tersebut berhasil diringkus setelah petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten setelah melakukan pengintaian di lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Dari sore sudah kita ketahui lokasi transaksinya, awalnya disembunyikan di pinggir jalan kita sempat kejar pelakunya namun berhasil lolos. Kemudian anggota mengintai lokasi tersebut hingga akhirnya pukul 21:00 kedua pelaku tersebut datang untung mengambil barang yang disimpan nya,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH saat ditemui di kantornya, Rabu (04/09/2019).

Saat penyergapan, Lanjut AKP Wahyu. Kedua pelaku sempat berusaha melawan petugas yang mencoba mengamankan keduanya. Hingga petugas terpaksa melepas tembakan ke udara untuk menghentikan gerak pelaku yang melawan dan mencoba melarikan diri.

“Jadi yang ramai di informasikan petugas menembak pelaku itu tidak benar, akan tetapi memang ada tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan gerak pelaku,” jelas AKP Wahyu.

Kedua pelaku telah beserta barang bukti sabu seberat 0,40 gram diamankan di Mapolres Serang Kota dan masih dalam pengembangan petugas untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota.

“Kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (TP/HUMASHUMAS/Charles)

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler