SERANG (Persepsi.co.id)- Polda Banten berhasil menangkap tiga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Gadis Baduy yang berinisial SW (13) pada Jumat, 30 Agustus lalu.
Sadisnya, ketiga pelaku memperkosa SW dengan bergantian dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
“MF, AR dan AMS membunuh dan memperkosa korban di gubuk, korban sempat menangkis bacokan yang dilakukan AMS hingga kedua tangannya patah,” kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, saat diwawancarai di Mapolda Banten, Kamis, (05/09/2019).
Lanjut Novri, ketiga tersangka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, MF dan AR ditangkap di daerah Cisimeut Lebak, dan AMS ditangkap di OKU Sumatra Selatan.
Kemudian, Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir dalam keterangannya mengatakan bahwa, pihak kepolisian dari Polda Banten menangkap pelaku pada Rabu, (4/9/2019) lalu.
“Pembunuhan itu, dilatar belakangi oleh keinginan tersangka untuk memperkosa korban dan itu sudah direncanakan. Sebelum mereka beraksi, selama satu bulan ketiga tersangka terus memantau korban,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340, tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal seumur hidup.(ymn/Charles)