Ops Pekat, Polres Serang Kota 1.308 Botol Miras

SERANG (Persepsi.co.id)-Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten terus melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) untuk menekan tindak kriminal dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di daerah hukum Polres Serang Kota Polda Banten. Kamis (12/9/2019).

Berbekal informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, pihak kepolisian dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan Polres Serang Kota Iptu Dede Supratman, SH selaku Pawas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat yang dimaksud yang menjadi tujuan Ops Pekat pada Kamis sore (12/9/2019) di daerah hukum Polres Serang Kota.

Kepala Kepolisian Resor Serang Kota AKBP Firman Affandi, S.IK saat dikonfirmasi mengatakan “Total ada 1.308 botol lebih miras berbagai merk kami amankan dari tempat Rumah Makan Moon City (Rumah Makan Cina) bertempat di Jalan Bojonegara KM. 3 desa Teratai, Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang daerah hukum Polres Serang Kota Polda Banten,” Kata Kapolres diruang kerjanya.

Lanjutnya, pihak Rumah Makan yang di razia oleh Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten diberi imbauan untuk tidak menjual miras lagi.

“Kami juga memberi imbauan kepada pemilik Rumah Makan Moon City yang masih bandel menjual miras, karena dampaknya yang ditimbulkan dari miras tersebut memberi dampak yang sangat negatif,” pungkasnya.

Penindakan selanjutnya Kepolisian Resor Serang Kota mengamankan puluhan botol miras untuk dibawa ke Mako Polres Serang kota serta dilakukan pendataan ulang sebelum dimusnahkan. (TP/HUMAS).