- Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono ( tengah), Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana (kanan), Kasubag Humas Polres Serang Kota Iptu Badri Hasan (kiri), saat menggelar Conference Pers di Mapolres Serang Kota Polda Banten, Jum’at (20/09/2019).
SERANG (Persepsi.co.id) -Polres Serang Kota Polda Banten, mengamankan dua Pelaku pengedar obat terlarang. Hal tersebut disampaikan Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono saat menggelar press Conference di Aula Mapolres Serang Kota, Jum’at ( 20/09/2019).
Dua pelaku tersebut berinisial MYH (20) dan MSI (24) , ke dua pria tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut.
Adapun lokasi penangkapan pertama di lingkungan Cipare dan kedua di Lingkungan Ciracas, Kota Serang. Mereka menjual seperti toko kosmetik dan keduanya tidak saling kenal, mungkin bosnya masih satu,” kata AKBP Edhi Cahyono.
Ia menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 2.500 buti pil eximer dan tramadol.
“Dari kedua tersangka, diamankan sekitar 2.500 butir eximer dan tramadol. Kita masih pendalaman dari mana tersangka ini mendapatkan barang ilegal itu,” jelasnya.
Ia menegaskan, penangkapan tersebut merupakan komitmen dirinya dalam mewujudkan Kota Serang yang madani dengan julukan kota seribu kiai dan sejuta santri.
“Ini komitmen kami untuk mewujudkan Kota Serang yang madani dan berakhkakul karimah karena saya tahu serang ini adalah kota dengan julukan seribu ulama sejuta santri, itu harus jadi dasar kita melaksanakan tugas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, atas tindakannya tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan aancaman pidana 10 sampai 15 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar. (Charles)
Leave a Reply