Galian C Masih Beroperasi, Warga Gruduk Kantor Kelurahan Pancur

SERANG (Persepsi.co.id)- Forum Masyarakat Pancur (FMP) geruduk Kantor Kelurahan Pancur Kota Serang. Kedatangan FPM merupakan bentuk kegelisahan masyarakat terhadap berlangsungnya aktifitas pengerukan tanah atau yang disebut Galian C di kawasan Yayasan Muhammad Al Amin Abdul Gofur, Desa Pancur, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Senin, (23/9/2019).

Padahal sebelumnya Galian C tersebut sudah ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Serang pada Senin, (14/1/2019) lalu. Namun faktanya, Galian C ilegal tersebut masih beroperasi sampai saat ini.

Roni salah satu warga Pancur menjelaskan kedatangannya kepada pihak kelurahan. Menurutnya, aktifitas Galian C ilegal tersebut meresahkan masyarakat.

“Kami meminta agar segera direspon cepat, bukan hanya ditutup sementara lagi, namun ditutup permanen,” tegas Roni di Aula Kelurahan Pancur

Ditempat yang sama, Hasan selaku Lurah Pancur mengatakan bahwa sudah berupaya penuh untuk segera menutup galian C tersebut, namun upayanya masih tidak didengar oleh pihak pelaku usaha dan pendukung-pendukung nya. Bahkan ia sempat mengamuk dihadapannya.

“Kami selaku kepala kelurahan sudah banyak berupaya, bahkan diluar sepengetahuan masyarakat Pancur, begitu galian itu dibuka lagi, saya sempat ngamuk ngamuk,” tegasnya dihadapan masyarakat.

Dikatakan Hasan, bahwa pelaku usaha dalam melakukan aktivitasnya seperti maling “nyolong tanpa sepengetahuan warga,” ujarnya

Lebih dalam Roni menanyakan kepada Hasan terkait apakah ada keterlibatannya dalam mengizinkan operasi Galian C tersebut, “Apakah ada izin secara lisan kepada Pak Lurah?” tanya Roni.

Dengan tegas Hasan menjawab, “secara lisan saya tolak, saya usir, saya tidak perlu masalah itu,” terangnya.

Perlu diketahui, untuk beroperasinya Galian C di Kawasan Pancur tersebut, pihak Kelurahan Pancur tidak sama sekali merekomendasikan terhadap para pelaku dan pendukung usaha.(yoman/Charles)