Polisi Sita Ribuan Miras dari Cafe Star Queen Kabupaten Serang

SERANG (Persepsi.co.id)- Polsek Keramatwatu Polda Banten menyita 1.353 botol minuman keras di lingkar selatan, Kabupaten Serang, Banten, kamis (10/10/2019) dini hari.
“Polisi melakukan operasi cipta kondisi dan menyita 1.353 botol miras dari berbagai merk,” ujar Kapolsek Serang AKP Muhammad Raden Sofian.

Penyitaan ini berlangsung di Cafe Star Queen dan beberapa cafe lainnya di wilayah hukum Polsek Kramatwatu.

Khusus Cafe star queen, pengelola mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan miras di salah Satu gudang, dimana gudang tersebut tempat menyimpan genset dan bertuliskan “Awas tegangan listrik”.

Namun, berkat kejeniusan Polisi, rekayasa yang dilakukan pengelola cafe berhasil diungkap. Di gudang tersebut tersimpan ratusan miras yang siap disajikan ke pengunjung cafe.

“Selain itu, kami juga mencurigai satu brankas, dimana berankas itu diduga tempat minuman keras dan hal lainnya, namun belum berhasil kami buka, akan tetapi sudah kami pasang police line, rencana besok kami akan buka,” Katanya.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga memeriksa satu persatu pengunjung cafe, tidak luput ruangan Cafe tersebut juga di periksa satu per satu untuk memastikan tidak ada lagi minuman keras ataupun barang haram lainnya yang disimpan oleh pengelola.

Polisi periksa pengunjung cafe star queen kabupaten Serang

Operasi tersebut, melibatkan Tim gabungan, dari Polda Banten, Polres Serang Kota, Polsek Kramatwatu. “Dan juga dibantu dari TNI (Koramil Kramatwatu), ” Ujarnya mengakhiri. (Charles)