Polsek Serang Rajia Warung Miras Berkedok Toko Jamu

SERANG (Persepsi.co.id) Polisi menggelar razia minuman keras (miras) di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Hasilnya, 47 botol miras berbagai Merk disita dari 2 toko jamu.

“Ada dua toko jamu, itu di lingkungan kepandean kelurahan lontar baru kecamatan Serang Kota Serang dan toko jamu Cilame di Kelurahan Cimuncang kecamatan Serang, kota Serang,” Ujar Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto saat dihubungi Persepsi. Co. Id, Senin (14/10/2019) dini hari.

Razia Miras ini dilakukan Minggu (13/10/2019) mulai pukul 21.00 WIB. Operasi ini untuk meminimalisir kasus kejahatan, salah satunya tawuran yang biasanya terjadi karena mengkonsumsi miras.

“Ini jangan sampai disalahgunakan, dikonsumsi anak-anak di bawah umur. Kita nggak ingin ada tawuran, mereka tawuran gara-gara miras ini. Buat saya ini bukan masalah sepele,” imbuhnya.

Pada saat itu, petugas juga mengingatkan kepada para pemilik warung agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin.

Bila nanti ditemukan lagi, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Hal ini mengingat salah satu penyebab terjadinya tindak pidana karena pengaruh minuman keras,” katanya.

Ia berharap warga dapat mendukung kegiatan tersebut dengan memerangi peredaran minuman keras.

Pelaksanaan razia minuman keras itu dilakukan melalui Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD). (Deden/Charles)

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler