SERANG (Persepsi.co.id) – Polsek Serang Polda Banten menggelar rajia di tempat hiburan dan penjual miras berkedok toko jamu, Senin (28/10/2019).
Operasi minuman keras di wilayah hukum polsek Serang Polda Banten ini sebenarnya sudah rutin sebagai upaya mengatasi penyakit masyarakat.
Rajia tersebut dilakukan di beberapa titik dikawasan Kota Serang. Salah satunya di lingkungan kebaharan Dukuh, Kelurahan Unyur Kota Serang, dimana Polisi menyita Satu Jiregen Tuak, sembilan Botol Anggur Ginseng Kuda Mas dan enam Botol Anggur Rajawali.
Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto mengatakan kegiatan operasi Miras tersebut untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Serang.
“Kami akan terus laksanakan razia miras di wilayah Kota Serang untuk menjaga situasi tetap kondusif,” katanya.
Dijelaskan Hadi Sucipto, miras ilegal apabila dikonsumsi berdampak negatif pada masyarakat. Bahkan, tanpa disadari pemabuk bisa melakukan tindakan kejahatan sehingga meresahkan masyarakat.
“Untuk itulah, dalam menjaga situasi agar tetap kondusif kami intensif operasi peredaran miras ,” tandas Kapolsek Serang. (Deden/Charles)