PT Frans Putratex Diduga Lakukan PHK Sepihak

SERANG, (Persepsi) – Diduga kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Frans Putratex, Samson Bangun datangi Disnakertrans Kabupaten Serang. Jumat (21/2).

Kedatangan Bangun bertujuan untuk menghadiri Klarifikasi atas laporannya terhadap PT. Frans Putratex yang beralamat di Jalan Cikande Kopo Desa Banjar Sari Serang, dimana Ia menilai perusahaan tersebut telah melakukan PHK sepihak.

Dalam Klarifikasi tersebut, terlihat hadir, Martin HRD PT. Frans Putratex, Samson Bangun (Karyawan) didampingi Kuasa hukum dan Dua orang mediator dari pihak Disnakertrans Kabupaten Serang.

Kuasa Hukum pelapor, Herbet Marbun mengatakan, dalam klarifikasi tersebut pihaknya diundang pihak perusahaan untuk menyelesaikan laporan Disnakertrans lewat bipartit (Perundingan).

“Tadi dari pihak perusahaan menyampaikan tanggungjawab jawab masih dilakukan sesuai UU, dimana perusahaan akan memberikan hak karyawan dan klien kami menjalankan kewajibannya selain itu, klien kami diharapkan besok hadir di perusahaan.

Ketika dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Martin mengklaim bahwa Bangun masih dalam situasi bekerja. “Dia masih kerja kok, hanya tidak ada jabatan lagi,” ujarnya

Sebelumnya, Samson Bangun menjabat sebagai kepala Gudang di perusahaan PT. frans Putratex, dalam klarifikasi tersebut, mengapa Bangun tidak memiliki jabatan lagi, Martin menyampaikan karena ada pelanggaran, hanya saja dalam klarifikasi tersebut tidak disampaikan pelanggaran seperti apa.

Ketika ditanya bahwa Bangun tidak dapat lagi absensi menggunakan fingerprint , Ia tidak mau menjelaskan lebih jauh. “Kan tadi udah disampaikan ketika klarifikasi,” tambahnya.

Sementara itu, Mediator Disnakertrans Kabupaten Serang Mingsar menyampaikan akan menjadwalkan ulang untuk tingkat mediasi. “Iya masih tahap klarifikasi karena belum adanya bipartit atau risalah,” ujarnya.

Namun, menurut Mingsar, apapun nanti hasil dari bipartit harus disampaikan ke Disnakertrans sebagai catatan karena akan diaudit sama pimpinan.

“Hasil Bipartit nantinya dilaporkan ke kami, jika tidak ada etikad baik dari pihak perusahaan, silahkan adukan ke kami, akan kami panggil lagi,” tegas Mingsar.