Kategori
SERANG

Polda Banten Berduka, Kombes Pol Jondrial Sik, Telah Wafat, Semoga Khusnul Khotimah

SERANG, (Persepsi.co.id)- Memasuki awal bulan Maret 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Banten diselimuti suasana duka di sebabkan kehilangan salah satu perwira terbaiknya yang menjabat sebagai Dirsamapta Polda Banten, Kombes Pol (Alm) Jondrial Sik, yang pulang ke rahmatullah, Minggu (02/03/2020).

Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso melalui Kabid Humas, Kombes Pol Edy Sumardi Pradinata mengatakan, almarhum Jondrial meninggal dunia akibat mengalami sakit Jantung dan telah di rawat di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, sejak beberapa hari yang lalu.

“Polda Banten beserta Staff dan Bhayangkari kehilangan putera terbaiknya serta mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya Dirsamapta Kombes Pol (Alm) Jondrial pada Minggu sekira pukul 19.53 WIB,” ungkapnya.

Almarhum Kombes Pol Jondrial Sik, Adalah Lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1991. Beliau di kenal sebagai perwira yang ramah, santun, pekerja keras dan selalu semangat.

Menurut Edy Sumardi jenazah almarhum Jondrial, akan di terbangkan ke Surakarta besok pagi dan menurut rencana almarhum disemayamkan di rumah duka yang berada di Griyan, jalan Kapulogo timur, nomor 10, Pajang Laweyan, Surakarta. Ia juga menjelaskan, rencananya jenazah almarhum akan dimakamkan dengan upacara kedinasan Polri.

“Semoga khusnul khotimah dan Almarhum diberikan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan….Aamiin,” kata Edy Sumardi.

Lebih jauh, Edy Sumardi mengungkapkan, semasa bertugas almarhum dikenal berdedikasi tinggi serta banyak meninggalkan pesan dan kesan yang mendalam terhadap rekan sejawat, anak buah, almamater maupun jajaran serta publik masyarakat Banten.

“Selamat jalan Senior kami tercinta, Polri sangat kehilangan putera terbaik nya. Tunai sudah janji bhaktimu terhadap pertiwi. Damailah engkau disana, disini kami akan meneruskan bhaktimu untuk masyarakat, bangsa dan negara,” ucapnya, seraya menceritakan riwayat keseharian almarhum semasa hidup. (Red)

Kategori
TANGERANG

Pengembang PT. Cahaya Baru Raya Realty (PT.CBRR) Ingkar Janji Perbaiki Jalan Rusak

TANGERANG, (Persepsi.co.id)- Tak kunjung diperbaiki jalan dan saluran air oleh pihak pengembang yakni PT. Cahaya Baru Raya Reality (PT.CBRR), warga Taman Royal 1 dan 3 kembali tanam pohon Pisang di tengah jalan rusak, Minggu (1/3/20).

Kiblatullah salah satu warga mengungkapkan kekesalannya kepada media, bahwa dirinya sangat kesal kepada pengembang lantaran sudah bertahun-tahun warga meminta agar jalan tersebut diperbaiki.

“Hingga 2020 belum juga terlihat ada jalan yang di perbaiki, padahal di tahun 2018 kurang lebih 4 kali pertemuan membahas soal ini, mana janjinya,” ujar Kiblatullah.

Ketua RT.04 RW.01Rosyid menyebut, saat hujan deras, jalan masuk tersebut tergenang air hingga 40 centi. Sehingga sangat membahayakan warga dan pengguna jalan lainnya.

“Bagaimana tidak, jalan tersebut berlubang dan tertutup air, sudah banyak korban yang berjatuhan di sini, terlebih anak sekolah yang menggunakan motor. Selain itu saluran air juga jadi ikut tertutup lantaran lumpur dan bebatuan yang menutupi sepanjang jalan ini,” katanya.

 

Untuk itu, selain melakukan aksi, kami juga bekerja bakti untuk menggali lumpur di saluran air ini dan membuat saluran air kecil sementara untuk mengaliri air yang tergenang disini.

Kendati demikian, Rosyid mengungkapkan kerja bakti ini hanya menolong sementara saja agar aliran air yang tergenang cukup tinggi ini dapat mengalir ketempat yang lebih rendah dan tidak memperbaiki secara permanen.

“Lantaran memang ini merupakan kewajiban pengembang, kami hanya bisa membantu seperti ini saja. Tapi ya kalau hujan turun deras lagi, berantakan lagi dan tertutup lagi got nya,” tukasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto menyebut bahwa pihak pengembang dalam hal ini telah ingkar janji. Lantaran apa yang sudah disepakati usai musyawarah yang dilakukan pada Rabu (22/1/20) dengan DPRD, dan Sekda juga Dinas terkait, saat itu, pengembang berjanji akan memperbaiki di bulan Februari 2020.

Namun hingga bulan Maret ini, kenyataan tersebut belum juga terlaksana. “Berarti kan pengembang PT. Cahaya Baru Raya Realty (PT.CBRR) ingkar janji,” kata Turidi yang hadir bersama warga yang menanam pohon Pisang di jalan.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pengembang untuk segera memperbaiki akses jalan ini, jangan hanya mengambil keuntungan dari hasil penjualan property saja, namun juga harus melihat kepentingan bersama yakni akses jalannya.

“Kebetulan tadi saya sudah menelpon Pak Musanif (pihak pengembang) ia berjanji akan memperbaiki di bulan Maret tanggal 4 ini,” katanya.

Saya juga sangat menyayangkan sikap pimpinan bank mayapada selaku penjamin Pinjaman PT. CBBR tidak hadir pada saat kami panggil bersama OPD dan PT CBBR, padahal tarik ulur antara PT. Bank Mayapada & PT. CBBR yang tidak menyerahkan Fasum & Fasosnya ke Pemerintah daerah Kota Tangerang penyebab utama tidak diserahkan Fasum Fasos Ini sehingga mengorbankan warga kami, ungkap turidi.

“Jika nanti pada tanggal yang sudah ditetapkan dan tidak kunjung diperbaiki juga, maka kami akan melakukan gerakan 1000 rupiah menyumbang kepada Pemkot Tangerang untuk perbaikan jalan ini,” sambung Turidi.

Ditambahkannya, saat ini Pemkot Tangerang belum dapat memperbaiki akses jalan tersebut dengan menggunakan APBD kota Tangerang lantaran serah terima fasos fasum yang belum diserahkan pengembang kepada pemerintah.

“Sehingga pemerintah tidak dapat membangun dengan anggaran APBD, sebab fasos fasum yang belum diserahkan. Makanya masih tanggung jawab pengembang,” pungkas Turidi.(Charles/red)

Kategori
SERANG

Mediasi Ditunda, Pihak PT, Frans Putratex Cikande Tidak Memiliki Surat Kuasa.

SERANG,(Persepsi) – Perselisihan antara PT. Frans Putratex Cikande dengan Samson Bangun selaku karyawan yang di PHK belum ada titik temu, bahkan mediasi yang digelar di Disnakertrans Kabupaten Serang pada tanggal 28 Februari 2020 juga harus ditunda karena pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari perusahaan yang diminta oleh tim kuasa hukum pekerja dan juga mediator

” Ia, mediasinya ditunda karena pihak perusahaan dalam hal ini Sdr Marten tidak membawa surat kuasa. Seharusnya sebagai penerima tugas formal maka harus ada surat kuasa terhadap nya,” kata Herbet Marbun selaku kuasa hukum Samson Bangun .

Menurut Herbet, hal tersebut aneh karena  suarat panggilan dari Disnakertrans sudah diterima pihak perusahaan jauh jauh hari namun surat kuasa alasannya belum ditandatangani

“Ini aneh, alasan nya surat kuasa belum di tandatangani oleh Direksi, padahal surat panggilan itu sudah jauh- jauh hari, ini terkesan di sengaja mengulur waktu. Kita kecewa, ini seakan tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk mediasi,” kesal Herbet.

Diapun, lanjut Herbet mengatakan bahwa Sdr Marten datang sendiri, tanpa bawa berkas/ catatan dan bahkan mestinya harus datang dengan pendamping malah datang sendiri. “Bagaimana kami percaya atas kehadirannya dengan seorang diri, dan ini kami nilai seolah – olah beliau melecehkan undangan mediasi,” lanjut Herbet.

Herbet meminta agar Disnakertrans Kabupaten Serang dapat bertindak tegas jika pada panggilan berikutnya pihak perusahaan mengulur waktu lagi.

” Kami meminta agar Disnaker bisa bertindak tegas jika memang tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk mediasi,” ujar nya

Sementara itu, Mingsar selaku mediator dari Disnakertrans Kabupaten Serang menyarankan agar pihak perusahaan dapat membawa surat kuasa pada panggilan berikutnya serta berharap kedua belah pihak mempunyai itikad baik dan tetap berkomunikasi untuk mencari penyelesaian masalah.

” Saya harap panggilan berikutnya Sdr Marten membawa surat kuasa dari perusahaan. Diharapkan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dan tetap jalin komunikasi yang baik agar mencapai penyelesaian bersama,” ucap Mingsar.

Sementara itu, Samson Bangun selaku penggugat berharap agar Perusahaan tidak menggantung nasip nya dan meminta keadilan yang seadil – adilnya serta hak-hak nya sebagai pekerja yang di PHK dipenuhi

” Saya berharap dan memohon kepada Perusahaan atau pun yang mewakili supaya kita sama-sama menghargai proses ini. Nasip saya Jangan digantung-gantung seperti ini. Intinya Lebih cepat Lebih baik supaya saya bisa melangkah lagi kedepan. Saya berada di Disnaker ini, karena perlakuan perusahaan kepada saya tidak baik dan tidak adil. Makanya saya minta keadilan dan hak-hak saya bisa dipenuhi,” harap Samson Bangun

Seperti yang diketahui, Samson Bangun karyawan PT .Frans Putratek Cikande diduga di PHK sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja dan hak-hak nya sebagai karyawan yang di PHK tidak dipenuhi oleh perusahaan.

” Saya di PHK namun pesangon saya katanya hanya Rp 18.000.000, padahal saya sudah bekerja selama 18 tahun di sini,” ujar Samson Bangun saat ditemui di Disnakertrans Kabupaten Serang beberapa hari lalu.(Binter)