persepsi.co.id | Pemerintah bersama seluruh operator telekomunikasi berkomitmen mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal melalui pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Komitmen yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan, atas nama pemerintah itu akan diterapkan berupa pengendalian IMEI mulai tanggal 18 April 2020 dengan menggunakan skema White List.
“Pemerintah akan menggunakan skema White List yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli. Skema ini dipilih dengan pertimbangan melindungi dan memitigasi masyarakat yang membeli perangkat tersebut,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, dalam Konferensi Pers di Ruang Serbaguna Kominfo, Jakarta (28/02/2020).
Dirjen Ismail menekankan, regulasi ini berlaku pada 18 April 2020. Masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif sebelum 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan bergerak seluler sehingga tidak diperlukan registrasi inpidual.
“Tolong disampaikan bahwa peraturan ini berlaku setelah 18 April 2020. Dengan mengaktifkan sebelum 18 April 2020, semua data sudah ter-record di operator sehingga sistem akan membaca perangkat tersebut dan dapat digunakan seterusnya setelah 18 April 2020,” tambah Ismail.
Menurut Dirjen SDPPI, Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat hadphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang legal. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin (imei.kemenperin.go.id) sebelum melakukan pembelian perangkat HKT baik melalui toko atau online.
“Setelah tanggal 18 April masyarakat mohon cek dulu sebelum beli perangkat, apakah IMEI terdaftar di Kemenperin atau tidak. Sistem White List mencegah masyarakat membeli perangkat ilegal karena perangkat tersebut tidak akan mendapatkan sinyal,” ujar Ismail.
Pembelian Perangkat HKT di Luar Negeri
Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menyatakan masyarakat dapat menggunakan perangkat dari luar negeri setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran terlebih dahulu. Pemerintah akan menyiapkan sistem aplikasi untuk mendaftarkan perangkat tersebut.
“Kami menyiapkan aplikasi yang dapat diakses secara online sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran perangkat. Saat ini sistem aplikasi tersebut sedang dalam masa uji coba dan baru akan aktif pada tanggal 18 April 2020,” ujar Heru Pambudi.
Dirjen Heru menambahkan, masyarakat memiliki kewajiban membayar Pajak Dalam Rangka Impor jika perangkat tersebut bernilai lebih dari 500 dolar AS dengan jumlah maksimal 2 buah.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana Pemerintah pun akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang ketahuan memiliki perangkat ilegal.
“Saat ini pemerintah memiliki payung hukum yaitu Pertaturan Menteri Perdagangan No. 69 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Apabila ditemukan barang beredar yang IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal, akan dikenakan sanksi yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana,” ujar Indrasari Wisnu Wardhana.
Sebelum konferensi pers, perwakilan Pemerintah dan operator seluler mengadakan rapat yang dipimpin Menteri Kominfo Johnny G Plate. Hadir pula Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Harjanto, serta sejumlah perwakilan seluruh operator.
Dalam rapat itu Menteri Kominfo didampingi oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, Direktur Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika, Ahmad M. Ramli. (**Hms)