Persyaratan dan Batas Pengumpulan Pemberkasan Status CPNS Menjadi PNS Kabupaten Lebak.

LEBAK.(Persepsi.co.id)- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 33, 34 dan 36 bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan telah memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Sehubungan hal tersebut di atas dapat kami informasikan kepada seluruh CPNS yang telah melaksanakan Pendidikan Latihan Dasar/Prajabatan serta dinyatakan lulus melalui Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), agar segera melaksanakan pemberkasan sebagai syarat perubahan status CPNS ke PNS dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

 

1.Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah;

2.Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;

3.Foto copy SK CPNS, legalisir;

4.Foto copy STTPP 5.Pendidikan Latihan Dasar/Prajabatan, legalisir;.

6.Foto copy SKP, legalisir;

7.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;

Medical chek up kesehatan dan pemeriksaan kejiwaan dari RSUD dr. Ajidarmo;

8.Surat keterangan tidak mengkonsumsi narkotika, psikotoprika, precursor dan zat aditif lainnya dari dari RSUD dr. Ajidarmo;

9.Daftar Riwayat Hidup;

10.Pas foto berwarna ukuran 2×3 dan 3×4 masing-masing 4 lembar;

11.Foto copy ijazah dan transkrip nilai, legalisir;

Persyaratan pemberkasan di atas disusun sesuai urutan, rangkap 2 (dua) menggunakan map snelhecter plastik (warna biru untuk tenaga pendidik, warn kuning untuk kesehatan dan merah untuk tenaga teknis).

Pemberkasan peryaratan sebagaimana tersebut di atas disampaikan melalui Bidang Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Lebak, mulai tanggal 16 s.d. 18 Maret 2020. Apabila CPNS tidak dapat melengkapi persyaratan sampai batas akhir waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. (Elpan/BKPP Kabupaten Lebak)

 

 

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler