SERANG, (Persepsi.co.id) – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang gelar Temu Media dengan tema “Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang,” di Aula Sari Banten, Kamis (12/03).
Kegiatan temu media ini merupakan bentuk seliahturahmi antara Diskominfo Kota Serang dengan insan pers guna mewujudkan keterbukan informasi.
W Hari Pamungkas Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Informatika Kota Serang mengatakan, “Pertemuan kita ini bisa saling bersilahturahmi antara Diskominfo dengan insan pers”, katanya.
Hari menambahkan Temu Media ini akan diisi oleh narasumber dari Komisi Informasi Banten, “Dan acara temu media ini akan disampaikan oleh narasumber dari komisi informasi, dimana komisi informasi akan memberikan pengetahuan kepada kita semua tentang bagaimana keterbukaan informasi publik yang sebenarnya”, tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Nana Subana menyampaikan paparanya, bahwa ada perbedaan pengertian antara informasi dan informasi publik.
“Informasi itu adalah seperti rekan-rekan media menginformasikan dan/atau memberitakan sesuatu sehingga sampai ke publik,” ujarnya.
Sedangkan informasi publik, lanjutnya, adalah informasi yang dihasilkan badan publik seperti contoh Pemerintah Kota Serang upload surat keputusan Walikota dan anggaran.
Dijelaskannya, salah satu problematika yang terjadi di badan publik. Badan publik terkadang menolak permohonan informasi dengan alasan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan yang dikecualikan, namun belum ada uji konsekuensinya.
Nana juga menambahkan, baiknya badan publik lainnya dalam hal memberikan informasi publik tidak perlu harus menunggu adanya surat permohonan informasi.
“Badan publik tidak mesti harus menunggu (Surat permohonan informasi-red), melainkan publikasikan saja (upload di website resmi badan publik) terlebih dahulu informasi berkala, serta merta dan setiap saat,” jelasnya.