SERANG, (Persepsi) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan kunjungan ke Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, kunjungan ini dilakukan oleh Dedy Irsan selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten didampingi Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Eni Nuraeni, Adam Sutisnawinata, Dessi Firizki, Larasati Andayani, Rizal Nurjaman dan Ai Siti Hajizah. Kamis (12/03)
Kunjungan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten ke Universiatas Sultan Ageng Tirtayasa ini diterima langsung oleh Wakil Rektor III Dr. H. Suherna, SP., M.Si, Dekan Fakultas Kedokteran, Jajaran Kabag dan Kasubag di Lingkungan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Dr. Suherna, M.Si beserta jajaran menyambut baik kunjungan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten ini, “Kami menyambut dengan senang hati sekaligus mengapresiasi kunjungan kerja ini, dan hal ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi UNTIRTA dapat dikunjungi lembaga negara seperti ombudsman.” tuturnya.
Sejalan dengan Suherna, Dedy Irsan mengatakan bahwa ini merupakan langkah awal untuk menjalin kerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, kedepannya Dedy berharap akan ada tindak lanjut dari pertemuan ini seperti membuat MoU atau Perjanjian Kerjasama.
Menurutnya, Kunjungan ini merupakan kunjungan penting mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu mitra strategis dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa merupakan kampus terbesar di Banten sehingga pertemuan ini dapat memberikan dampak besar dan berperan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten, terlebih lagi civitas akademika dapat berperan besar seperti membuat kajian ilmiah tentang peningkatan pelayanan publik, melakukan riset mendalam tentang pencegahan maladministrasi dan lain-lain.
Selain itu, kerjasama yang mungkin akan dilakukan adalah kegiatan-kegiatan kolaborasi antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa seperti penelitian, program magang mahasiswa dan sosialisasi-sosialisasi ke masyarakat.
Pertemuan ini ditutup oleh Dr. Suherna, M.Si dengan menyampaikan klausul klausul kerjasama yang akan dibuat MoU antara Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yang bisa dibicarakan lebih lanjut dengan bagian kerjasama. (Red)