SERANG, (Persepsi.co.id) – Jajaran Polsek Serang Polda Banten menggelar Razia Minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya, Jum’at (13/03/2020). Razia tersebut dipimipin kanit Reskrim Ipda Rian Jaya Suprana dan lima anggotanya atas intruksi Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto.
Kapolsek Serang mengatakan, kegiatan operasi ini sebagai bentuk upaya pengendalian warung-warung yang disinyalir menjual miras yang meresahkan masyarakat guna menciptakan kondisi yang aman di wilayah hukum Polsek Serang.
“Kami memang berkomitmen untuk memberantas miras, supaya masyarakat Kota Serang tetap aman, nyaman dan Kondusif. Kami sering melakukan razia semacam ini terlebih kalo ada laporan dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti,” Ujar Kompol Hadi Sucipto.
Ia menambahkan miras berbahaya bagi kesehatan.Selain itu ada dampak lain yang ditimbulkan setelah mengonsumsi miras, yang dimungkinkan ada perubahan perilaku negatif. Terlebih lagi banyak kasus kejahatan yang dipicu karena miras.
Oleh petugas, sang pemilik miras diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya dengan menjual miras dan memberikan himbauan agar tidak menjual miras lagi.
“Dilokasi pertama razia, kami berhasil mengamankan 35 bungkus plastik berisikan TUAK dan 2 buah jerigen berisikan TUAK ,sementara di lokasi kedua kami amankan 3 buah jerigen berisikan TUAK, 20 bungkus plastik berisikan TUAK dan 1 buah ember besar berisikan TUAK juga,” Kata Kapolsek.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras.Masyarakat juga diajak bersama-sama untuk memberantas miras dengan melaporkan jika ada temuan. Tak hanya itu, masyarakat pun diimbau untuk tidak menjual miras. (Deden/charles)