Bupati Tangerang Keluarkan Surat Tentang Legalisasi Dukomen Kependudukkan

 

KAB. TANGERANG (Persepsi.co.id) – Surat Bupati Tangerang Nomor 470/922-DKPS/2020 perihal Pencetakan dan Legalisasi Dokumen Kependudukan.

Bahwa berdasarkan pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 yang salah satu substansinya memuat amanat perubahan spesifikasi blanko Dokumen Kependudukan (kecuali KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak), untuk pencetakan Dokumen Kependudukan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram warna putih.

2. Bagi daerah yang sudah habis persediaan blanko Dokumen Kependudukannya, tidak perlu melakukan pengadaan lagi, dapat langsung mencetak/menerbitkan Dokumen Kependudukan yang telah ditanda tangani elektronik atau dengan menggunakan BARCODE dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram warna putih.

3. Diberitahukan kepada seluruh lembaga Pemerintah/Swasta serta seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang bahwa penerbitan Dokumen Kependudukan (kecuali KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak), terhitung mulai Tanggal 09 Maret 2020 pengajuan permohonan cetak Kartu Keluarga dicetak/diterbitkan dengan menggunakan kerta HVS ukuran A4 80 gram warna putih.

4. Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 yang salah satu substansinya memuat amanat pendokumentasi Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditanda tangani secara elektronik dengan menggunakan barcode dan KTP-Elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir, dikarenakan bagi pengguna kepentingan Dokumen Kependudukan dimaksud bisa secara langsung untuk scan barcode yang sudah ada.