PALEMBANG (Persepsi.co.id) – Menindaklanjuti surat edaran dari Walikota Palembang tentang Pemberian Insentif/Stimulus Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat di Kota Palembang.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi memberikan penjelasan yang termasuk Kategori kelompok IA adalah pelanggan Hydran, Bedeng Umum, Rumah Yatim Piatu, IB atau tempat ibadah, Pesantren, Badan Sosial, Rumah Jompo, kantor Yayasan Yatim Piatu. IC adalah rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana dan kelompok MBR. Keringanan/stimulus yang di berikan adalah berupa pembebasan tagihan bulan Mei dan Juni 2020.
Adapun daftar data pelanggan Tarif Sosial yang termasuk dalam kategori IA berjumlah 30 Pelanggan, total kubikasi sebesar 2.893 M³ dengan total tagihan Rp.2.056.265,- . Untuk kategori IB berjumlah 2.143 Pelanggan, total kubikasi sebesar 146.891m3 dengan total tagihan Rp.231.286.080,-. Untuk Kategori IC berjumlah 1290 Pelanggan, total kubikasi sebesar 37.806m3 dengan total tagihan Rp.75.326.915,- . sedangkan untuk kategori MBR berjumlah 13.591 Pelanggan dengan total tagihan Rp.812.659.245. Jadi total keseluruhan jumlah pelanggan yang diberi keringanan berupa pembebasan tagihan rekening untuk bulan Mei dan Juni 2020 berjumlah 17.054 pelanggan dengan kubikasi sebanyak 473.361m3 dengan total tagihan Rp.1.121.328.505 per bulan sehingga untuk bulan Mei dan Juni 2020 ada dibebankan sebesar Rp. 2.242.657.010,-
.
Diharapkan dengan adanya hal ini dapat menjaga dan memperkuat ekonomi masyarakat terhadap dampak pandemi tersebut. (Red).