LEBAK.( Persepsi.co.id )Dinas Peternakan melalui Bidang Kesehatan Hewan melaksanakan pelayanan kesehatan hewan pasif hewan kesayangan di tempat pelayanan kesehatan hewan di Dinas Peternakan Lebak.
Pelayanan Kesehatan Hewan Pasif adalah pelayanan yang dilakukan dimana pemilik hewan membawa hewan ke Dinas Peternakan, UPTD Peternakan dan PUSKESWAN untuk mendapatkan penanganan oleh tenaga medis veteriner.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, maka pemilik hewan yang membawa hewannya untuk diobati WAJIB menggunakan masker sebagaimana anjuran dari pemerintah. .
Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) sudah menyampaikan bahwa hewan kesayangan tidak menularkan Covid-19, sehingga masyarakat diminta untuk tidak panik dan tetap merawat hewan kesayangannya dengan baik sehingga tidak sampai terjadi hewan kesayangan yang dibuang atau diterlantarkan karena takut menularkan Covid-19.(Hms/Elp)