Persepsi.co.id | Pemprov Banten akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 3 wilayab yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang mulai Sabtu (18/4). Status tersebut akan berlangsung selama 14 hari hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona atau Covid-19.
Keputusan itu diambil Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) setelah menggelar telekonferensi dengan tiga kepala daerah Tangerang Raya, di Rumah Dinas Gubernur Banten, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (13/4).
“Persetujuan PSSB diumumkan (Minggu 12/4) kemarin, wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan maupun Tangerang Kabupaten.
Peraturan gubernur (pergub) sudah mulai kita bahas, kita berharap dan sepakat Rabu-Kamis atau Kamis-Jumat sudah disosialisasikan.
WH menjelaskan, agar PSBB bisa benar-benar diterapkan mulai 18 April selama 14 hari ke depan, pihaknya sedang merampungkan penyusunan pergubnya. Dalam perumusan payung hukum tersebut, pemprov akan memperhatikan sejumlah aspek. Salah satunya dengan melakukan penyesuaian dengan pergub PSBB dari Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar). Tak lupa juga memertimbangkan masukan dari tiga kepala daerah di Tangerang Raya yang daerahnya akan diterapkan kebijakan tersebut.
“Draf sudah ada tapi paling tidak nanti mereferensi, mengacu kepada pergubnya Jakarta dan Jabar karena kultur masyarakatnya enggak bisa dipisahkan. Mobilisasi dan aktivitas masyarakatnya juga yang jelas ini sama dengan Jakarta. Termasuk kehidupan sosial sama dengan Jakarta, sama dengan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),” katanya.
Melalui pergub, kata dia, pemprov ingin memastikan jika pelaksanaan PSBB bisa berjalan dengan efektif. Sebab, berdasarkan informasi dari kepolisian dan TNI warga di Tangerang Raya belum sepenuhnya menjalankan imbauan jaga jarak fisik atau physical distancing. Sejumlah titik seperti halte hingga stasiun masih terpantau padat tanpa ada jaga jarak. “Ini yang dibahas dan kita ingin ada pendalaman pergub yang juga akan diikuti oleh SK (surat keputusan) bupati/walikota,” ungkapnya.
Menurutnya, kurang disiplinnya masyarakat terhadap imbauan tidak berkerumun menjadi perhatiannya. Oleh karena itu, pergub tentang PSBB akan mengatur sedemikian rupa supaya hal itu tak lagi terulang. WH bahkan mengaku sedang memertimbangkan opsi adanya sanksi bagi yang melanggar.
“Ini yang kita coba kritisi di dalam pergub bagaimana caranya agar tidak lagi terjadi penumpukan. Kalau instruksi masker dipakai tapi mereka untuk membangun sosial distancing perlu ada penegasan. Apakah memang ada sanksi dalam pergub, itu yang masih dibahas Biro Hukum dan konsultasi ke beberapa ahli hukum termasuk kota/kabupaten,” tuturnya.
Disinggung soal kebijakan khusus lainnya dalam penerapan PSBB, mantan anggota DPR RI itu belum bisa memaparkannya. Semua kebijakan teknis akan dituangkan dalam sebuah pergub yang akan difinalisasi hari ini. Termasuk di dalamnya mengatur terkiat operasional industri, di mana pemprov hanya mengizinkan industri strategis yang bisa beroperasi, misalnya produsen produk kesehatan.
“Finalisasi besok (hari ini). Secara umum sama dengan di Jakarta, itu sudah ada poin-poinnya, (kebijakan untuk) rumah sakit, tempat wisatawa dan lainnya. Tidak jauh beda dengan versi yang sudah ada di pergub Jakarta dan Jabar karena kultur dan hubungan sosiologi sama,” ujarnya.
Meski pergub belum rampung, WH bisa memastikan dalam skema pembatasan nanti pemprov akan memeberikan sejumlah bantuan. Adapun bantuan yang diberikan Pemprov Banten adalah berupa jaring pengaman sosial (JPS) untuk 670.000 kepala keluarga (KK) atau setara 3,6 juta jiwa. Per KK akan mendapat bantuan senilai Rp 500.000 selama dua bulan.
“Kita dua bulan dulu, kalau dua bulan (masih kurang) ya satu bulan lagi. Itu sudah enggak ada lagi duitnya, ini kan refocusing yang ada sudah maksimal kalau untuk Banten. Walau ada usulan ditambah lagi kita lihat perkembangan dan dinamika yang ada dan anggaran kita,” paparnya.
Bantuan serupa juga telah dianggarkan oleh kabupaten/kota sehingga mereka yang tak tercover Pemprov Banten bisa tertutupi. Adapun kini yang ditekannya adalah proses pendataan yang harus dilakukan secermat mungkin agar bisa tepat sasaran. Pemprov Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten agar program jaring pengaman sosial berjalan optimal.
“Pendataan siapa yang memang bisa dikategorikan terdampak. Ada persoalan orang Jakarta tinggal di sini (Banten), apakah juga diberikan. Tadi kami sepakat siapa pun ketika tinggal di Tangerang ya apalagi kerja di Tangerang tentu menjadi pertimbangan kita untuk diberikan,” tegasnya.
Mantan Walikota Tangerang itu juga tak menampik, dampak pandemi Covid-19 sudah terasa di dunia tenaga kerja dengan adanya pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan catatannya, sudah ada 9.500 karyawan yang di-PHK dan dirumahkan.
“Kalau yang di-PHK langsung dari Menteri Tenaga Kerja (bantuannya) kalau enggak salah, lewat kartu (pra) kerja, mereka harus daftar, hari ini (kemarin) sudah mulai kalau enggak salah. Kalau dilihat dari pemetaan bantuan itu mereka tidak masuk yang dianggarkan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, pada prinsipnya apa yang dilakukan Pemprov Banten adalah upaya bersama untuk penanganan Covid-19 di Banten. Termasuk pada penerapan PSBB yang akan diintegrasikan dengan DKI Jakarta dan Jabar yang memang satu kesatuan dengan Banten. “Sedang kita rumuskan, prinsip itu kan satu kesatuan dengan DKI dan Jabar. Kita sedang memformulakan mana yang keterkaitan dengan itu,” ujarnya.
Sementara itu diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang masih merumuskan aturan PSBB tersebut kedalam Peraturan Bupati (Perbup). Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, pihaknya tengah mempersiapkan petunjuk teknis (juknis) dan terperinci perihal PSBB melalui perbup. Dalam perbup itulah seluruh petunjuk teknis dijalankan aparatur di tingkat kabupaten, kecamatan hingga RT/RW.
“Baik itu pengaturan transoprtasi, pengaturan industri, pengaturan kegiatan ekonomi masyarakat dan peraturan lainnya, nanti semua ada di perbup. Insya Allah satu hari ini sampai besok bisa selesai perbupnya,” ujar Zaki saat jumpa pers jarak jauh dengan awak media, Senin (13/4).
Zaki mengatakan, jika tidak ada gugatan, waktu pelaksanaan PSBB akan dimulai Sabtu (18/4) mulai pukul 00.01. Setelah perbup selesai, pihaknya langsung sosialisasikan. Sosialisasi akan dilakukan melalui media cetak, elektronik, radio, media sosial dan baliho dan akan dipampang di kecamatan sampai RT/RW.
Dalam pelaksanaan PSBB masyarakat mendapat bantuan langsung tunai melalui rekening bank sebesar Rp 600 ribu per bulan per KK. Bantuan itu diberikan kepada warga yang terdampak diluar yang mendapat bantuan sosial lainnya. Untuk program bantuan tunai ini, Pemkab Tangerang menggelontrokan Rp 150 miliar untuk 3 bulan ke depan dan Rp 99 miliar untuk penanganan pasien-pasien covid-19.
“Di kami sendiri kurang lebih akan ada 275 ribu warga yang terdampak, dan ini akan kita sisir melalui RT/RW diketahui lurah setempat. Jadi warga yang mendapat program jaring sosial adalah warga yang terdampak,” jelasnya.
Zaki menegaskan, tidak semua warga akan mendapat program jaring pengaman sosial, karena akan ada pengklasifikasian antara warga mampu dengan warga tidak mampu. Namun Zaki menegaskan bahwa bantuan JPS akan membutuhkan waktu pendistribusian dengan mencetak kartu dan buku rekening. Untuk itu masyarakat yang terdampak diminta bersabar dan tetap tenang.
“Nanti akan ditayangkan di website, dan mohon maaf begitu ditayangkan belum tentu mereka akan mendapat kartunya langsung, karena membutuhkan waktu. Jangan sampai belum ada namanya udah ribut, butuh waktu sampai seminggu untuk pendistribusian kartu,” tegasnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari situs infocorona.bantenprov.go.id per 13 April hingga pukul 20.00, terdapat 200 kasus positif Covid-19 di Banten. Itu terdiri atas 160 pasien yang masih dirawat, 13 telah sembuh dan 27 dinyatakan meninggal dunia.
Adapun rinciannya, Kabupaten Tangerang 44 dirawat, 3 sembuh dan 2 meninggal. Kota Tangerang 62 dirawat, 7 sembuh dan 9 meninggal. Kota Tangerang Selatan 51 dirawat, 3 sembuh dan 15 meninggal. Kota Serang 2 dirawat dan 1 meninggal serta Kabupaten Serang 1 masih dirawat.
Untuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 887 kasus, terdiri atas 686 dirawat, 112 sembuh dan 89 meninggal. Rinciannya, Kabupaten Pandeglang 5 dirawat, 6 sembuh dan 6 meninggal, Kabupaten Lebak 3 dirawat dan 2 sembuh, Kabupaten Tangerang 77 dirawat, 17 sembuh dan 15 meninggal.
Kabupaten Serang 6 dirawat, 10 sembuh dan 4 meninggal, Kota Tangerang 385 dirawat, 64 sembuh dan 28 meninggal dunia, Kota Cilegon 2 dirawat, 2 sembuh dan 6 meninggal. Kota Serang 6 dirawat, 3 sembuh dan 1 meninggal serta Kota Tangerang Selatan 202 dirawat, 8 sembuh dan 29 meninggal.
Kemudian untuk ketagori orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 4.725 orang terdiri atas 2.347 dipantau dan 2.378 sembuh. Rinciannya, Kabupaten Pandeglang 122 dipantau dan 653 sembuh, Kabupaten Lebak 102 dipantau dan 262 sembuh, Kabupaten Tangerang 162 dipantau dan 174 sembuh. Kabupaten Serang 282 dirawat dan 354 sembuh, Kota Tangerang 922 dipantau dan 454 sembuh, Kota Cilegon 109 dipantau dan 279 sembuh. Kota Serang 126 dipantau dan 94 sembuh serta Kota Tangerang Selatan 522 dipantau dan 108 sembuh. (****hms)