persepsi.co.id | Dana Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta tunjangan kinerja (Tukin) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dipotong guna penanganan Covid-19.
Pemotongan itu berdasarkan kesepakatan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan besaran nominal yang bervariatif.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti saat dikonfirmasi mengatakan, pemotongan tunjangan gubernur sebesar Rp50 juta/bulan dan Wakil Gubernur Rp35 juta/bulan. Sedangkan untuk ASN, pemotongan Tukinnya disesuaikan dengan golongan.
“Untuk eselon 1 sebesar 12%, eselon 2 sebesar 10%, eselon 3 sebesar 8 %, eselon 4 sebesar 6%. Selain itu, tenaga fungsional selain guru 4%, staf diluar guru 2,5 % dan guru sebesar 1%,” jelas Rina, beberapa waktu lalu.
Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menambahkan, pemotongan ini sesuai dengan arahan gubernur akan dilakukan selama empat bulan ke depan, terhitung sejak bulan Maret sampai Juni.
“Ini sudah dibahas di seluruh OPD di Pemprov Banten, dan kami mendunkung arahan dari gubernur. Sumbangan ini juga akan masuk ke rekening khusus Gugus Tugas Covid-19,” ujarnya.
dan diberlakukan Work From Home (WFH), maka gubernur mengambil kebijakan untuk adanya pemotongan tunjangan. “Ini untuk kemanusiaan. Karena sebagian besar ASN sudah bekerja dari rumah, sehingga biaya operasional semakin kecil,” jelasnya.
Berdasarkan Pergub nomor 2 tahun 2019 tentang Standar Tarif Tambahan Penghasilan atau Tunjangan Kinerja ASN Pemprov Banten menyebutkan, untuk Tukin pejabat eselon I sebesar Rp76,5 juta, eselon II Rp47-Rp55 juta, eselon III Rp26-Rp30 juta, eselon IV Rp13-Rp20 juta dan jabatan fungsional selain guru muali Rp7 sampai Rp24 juta. (Red)