SERANG, (Persepsi) – Dalam rangka memperingati hari buruh (May Day) tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Banten menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dengan serikat pekerja dan buruh provinsi Banten secara virtual meeting zoom, Rabu (06/05/2020).
Hadir dalam diskusi yang bertemakan ” Membangun Sinergi Lintas Sektoral Guna Mendorong Kesejahteraan Pekerja Melalui Optimalisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Era Krisis”, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Banten Eko Nugriyanto selaku ketua panitia, Kepala Dinas Tenaga kerja Provinsi Banten Al Hamidi, Direktur Pengawasan Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemenaker RI) Kasmayadi sebagai pemateri, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Subiyanto sebagai pemateri, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Rekson Silaban sebagai pemateri, Perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja provinsi Banten dan para karyawan kantor BPJAMSOSTEK.
Dalam pemaparannya Direktur Pengawasan Norma K3 Kemenaker RI Kasmayadi mengatakan, upaya pemerintah dalam rangka mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, meningkatkan pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, maka upaya yang paling tepat adalah menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3).
” Jadi upaya perlindungan K3 jika mau efektif dan efisien adalah dengan menerapkan sistem manajemen K3, dengan demikian akan dapat dicegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” papar Kasmayadi.
Kasmayadi menambahkan, dalam menghadapi covid-19, upaya pencegahan dan penanggulangannya antara lain : meningkatkan pembinaan upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang diintegrasikan dalam program K3 di perusahaan. Untuk melaksanakan syarat – syarat K3 dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta melaksanakan standar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan.
” Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Harus dapat diintegrasikan dalam K3 perusahaan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan,” imbuhnya.
Sementara itu anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Subiyanto memaparkan, rekomendasi DJSN mendorong lintas sektor agar bersinergi untuk merevisi regulasi jamsosnaker agar hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk mengembangkan program dan sebesar – besarnya untuk kepentingan peserta.
” DJSN mendorong merevisi regulasi jamsosnaker supaya hasil pengelolaan dana untuk mengembangkan program untuk kepentingan peserta dapat terlaksana,” paparnya.