SERANG, (Persepsi.co.id)- Untuk mengoptimalkan pelayanan dalam mengahadapi virus corona (COVID -19) , BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam pengembangan layanan. Hal itu dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Dasrial.
Seperti Mobile JKN dengan antrian onlinenya dan BPJS Kesehatan care center 1500 400 sebagai upaya pelayanan kepada peserta JKN-KIS dan masyarakat tetap berjalan prima.
Antrian online ini Kata Dasrial dapat di akses di aplikasi Fitur mobile JKN BPJS Kesehatan. Tujuan Fitur ini untuk mengurangi numpuknya antrian di faskes BPJS Kesehatan. “Kalo peserta ingin berobat tidak perlu antri lama di puskesmas atau klinik. Namun peserta dapat mengambil nomor antrian melalui fitur ini,” ujar Dasrial disalah satu Resto Kota Serang saat gelar Ngopi bersama media dengan protokol pencegahan Covid-19.
Perkembangan Aplikasi fitur ini bukan hanya antrian online saja, Namun masih banyak pelayanan lain untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Tidak sampai disitu, BPJS Kesehatan juga mensosialisasikan layanan VIKA (Voice Interaktif JKN) di nomor 1500 400 dan Chika sebagai kemudahan layanan di era digital di Nomor WhatsApp (WA) A 0811 8750 400.
Layanan Chika, Kata Dasrial dapat membantu peserta dalam memberikan informasi seperti , Cek Status Peserta BPJS Kesehatan, Cek tagihan BPJS Kesehatan, Lokasi fasilitas Kesehatan, Lokasi Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Registrasi Peserta, Ubahan Data Peserta. “Jadi tidak perlu lagi ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tambanya.
Terbaru, BPJS Kesehatan menyediakan dashboard JKN dan juga memberikan data komorbiditas yang rentan terhadap Covid-19 kepada pemerintah daerah. Hal ini untuk mendukung program pemerintah daerah (Pemda) agar terciptanya kebijakan berbasis data sesuai dengan karakteristik wilayah kerja dan dapat melakukan promotif -preventif yang lebih ketat bagi populasi dengan faktor resiko.
Sebagai sumber data allo anamnesis bagi pelayanan RITL apabila individu terinfeksi Covid-19 dan dapat memprediksi jumlah individu yang membutuhkan perawatan ICU guna persiapan sarana dan prasarananya.
Selain menyampaikan perkembangan layanan mobile JKN, Dasrial juga mengingatkan telah resminya Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta program jaminan kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Diterbitkannya kebijakan tersebut, Kata Dasrial menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung. Ia menerangkan besaran iuran JKN-KIS peserta PIPI dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, februari, dan Maret mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018 . ” Untuk Juli 2020 akan mengikuti Perpres No 64 Tahun 2020. Dimana besaran iuran kelas I 150.000, Kelas II 100.000 dan 42.000 untuk kelas III. tambahnya.
Namun katanya kelas III di Tahun 2020 tetap membayar 25.500 , sisanya 16.500 diberikan bantuan oleh pemerintah. “Akan tetapi tahun 2021 akan menjadi 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran 7.000,” tutupnya. (Charles)