Pemkab Sragen Siapkan Skema Penerapan New Normal.

SRAGEN (Persepsi.co.id) – Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Sragen mulai merancang skema penerapan Kenormalan Baru di Wilayah Sragen. Sesuai hasil rapat gugus tugas, yang dipimpin Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, di Aula Sukowati Setda Sragen, Kamis (4/6/2020) Ada tiga sektor yang rencana akan dibuka terlebih dahulu pada 10 juni mendatang.

Tiga sektor yang mulai dibuka kembali, seperti ekonomi, keagamaan, dan pariwisata yang secara bertahap akan mulai dibuka. Sementara sektor pendidikan masih perlu kajian lebih lanjut, sehingga belum bisa dibuka dalam waktu dekat ini.

Rapat koordinasi persiapan penyusunan konsep tatanan kehidupan normal baru atau new normal itu juga melibatkan jajaran Forkopimda Sragen dan Kepala OPD.

“Hari ini kita rapat dengan gugus tugas tingkat kabupaten untuk mengambil langkah-langkah terkait persiapan new normal. Hasilnya, InsyaAllah telah disepakati penerapan new normal bisa segera kita mulai 10 Juni nanti,” ujar Bupati Sragen sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Bupati Yuni mengatakan, langkah Pemkab Sragen mulai menerapkan new normal ini berdasarkan pertimbangan dalam beberapa pekan terakhir, yakni pemkab Sragen telah berhasil menekan angka penyebaran virus Corona (COVID-19.

“Ada pertambahan kemarin itu bukan di Sragen. Itu kasus impor (dari luar Sragen), kalau kita bisa katakan, dari pelaku perjalanan. Sehingga kita bisa mulai mengambil langkah-langkah terkait persiapan new normal,” paparnya.

Untuk sektor ekonomi, Bupati Yuni menegaskan, seluruh aktivitas perekonomian akan mulai dibuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19 secara ketat. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengeluarkan aturan atau surat edaran, dimana di dalamnya akan mengatur sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar protokol.

“Seperti pasar maupun ritel modern, kita siapkan perbup (peraturan bupati) dalam waktu dekat ini. Sehingga kalau mereka melanggar, kita punya kewenangan untuk menutup. Termasuk di dalamnya punishment yang diberikan apa bila masyarakat tidak mematuhi protokol COVID-19,” tegas Bupati Yuni.

Sementara untuk sektor keagamaan, lanjutnya, seluruh tempat ibadah akan mulai diperbolehkan beroperasi, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bupati Yuni menyebut, pihak Kemenag akan segeea mengeluarkan aturan yang lebih mendetail terkait ini.

“Sektor keagamaan sudah bisa dimulai, sepanjang nanti Kemenag membuat SOP secara rinci dan rigid,” imbuhnya.

Bupati menjelaskan, sesuai edaran Kemenag, mulai beroperasinya rumah ibadah harus mendapatkan izin dari ketua gugus COVID-19. Pihaknya memutuskan mendelegasikan hal ini dengan gugus COVID-19 tingkat kecamatan, mengingat banyaknya jumlah tempat ibadah di Sragen.

“Ada dua ribu lebih masjid, gereja, pura serta wihara. Jadi lebih simpel nanti alurnya, dan yang akan menjemput bola mengecek rumah-rumah ibadah yang sudah siap apa belum nanti Kemenag,” terangnya.

Lebih lanjut, Bupati Yuni menambahkan, penerapan new normal ini secara perlahan akan mulai diikuti beberapa sektor lain seperti pariwisata.

“Yang jelas, kalau pariwisata seperti kolam renang dan taman – taman milik pemerintah misalnya, tetap belum bisa dibuka sampai dinas terkait siap dulu,” tandasnya.

Selain itu, untuk hajatan pernikahan akan di berikan kajian dalam bentuk Surat Edaran yang isinya bahwa jika menyelenggarakan hajatan harus dengan protokol kesehatan covid-19.

“Termasuk jumlah yang datang berapa, kemudian juga posisi tempat duduk di dalam harus menerapkan physical distancing. Jadi semua yang akan punya kerja di tahun 2020 harus patuh kepada protap tersebut,” jelas Bupati.

Pihaknya saat ini tengah menyiapkan berbagai kajian agar konsep new normal ini segera bisa diterapkan di seluruh sektor.

“Kalau untuk pendidikan maupun pondok pesantren akan diatur lebih detail oleh dinas pendidikan dulu, bagaimana mengatur jam sekolah dan waktu istirahat sekolah agar siswa tidak berkerumun,” lanjutnya.

Pelaksanaan new normal ini, akan dievaluasi satu bulan ke depan. Bupati Yuni mengatakan tidak menutup kemungkinan mencabut kembali penerapan new normal, jika terjadi peningkatan penularan COVID-19 di Sragen.

“Nanti kita lihat, apakah dalam waktu satu bulan sudah terkendalikan dengan baik, sehingga sektor lain bisa mulai dilakukan kelonggaran juga, atau malah kita kembali lagi jika ada kemunduran atau penderita terkonfirmasi covid-19semakin banyak,” pungkasnya.

Dengan penetapan new normal 10 juni mendatang, Bupati menghimbau agar masyarakat tidak melakukan euforia dan menganggap pandemi ini selesai padahal belum.

“Kami melakukan kelonggaran ini sekaligus meningkatkan Kewaspadaan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Bupati berpesan, kepada TNI-POLRI-ASN maupun tokoh masyarakat Kabupaten Sragen harus mulai mengedukasi masyarakat saat tatanan yang normal. Harapannya, masyarakat akan paham dan tak terjadi lagi euforia dengan adanya pelonggaran.

“Adapun protokol kesehatan yang harus disampaikan kepada masyarakat yakni dengan menjaga jarak, rajin cuci tangan, pakai masker,” pungkasnya.(MY_DISKOMINFO)