Gubernur Jatim Keluarkan Insentif Bagi Pajak Kendaraan Bermotor

PONOROGO.(persepsi.co.id)Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang pembebasan pembayaran denda Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan dan potongan bagi kendaraan bermotor hingga 31 Juli 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/267/2020 tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor.

Muhammad Basori, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Samsat Ponorogo meengatakan sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jatim nomor : 188/267/2020 tentang pemberian intensif pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan diskon bagi roda dua dan roda tiga sebesar 15 persen, sedangkan untuk roda empat atau lebih diskon 5 persen.

Layanan di Kantor Induk Samsat Ponorogo tetap utamakan protokoler kesehatan
“Ini sebagai wujud kepedulian Pemerintah untuk masyarakatnya di tengah wabah pandemi global covid-19,” ungkapnya, Jum’at (12/6/2020).

Basori menjelaskan diskon ini berlaku untuk kendaraan plat dasar hitam, dan plat dasar kuning yang dimiliki oleh perorangan atau badan. Sedangkan untuk plat merah tidak termasuk didalam diskon. Diskon ini berlaku mulai 12 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020.

“Diskon ini berlaku bagi wajib pajak pada tahun berjalan 2020,” jelasnya.

Muhammad Basori, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Samsat Ponorogo
Pihaknya juga mengajak kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh Guberner Jatim ini, pembayaran pajak ini bisa menggunakan online. Mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia.

“Layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Untuk sementara mobil samsat keliling kami tiadakan. Karena kalau mobil samsat beroperasi pasti menimbulkan antrean, maka ditiadakan,” pungkasnya. (Kominfo/fdl/Devi alparabi)