Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Kelas II B Serang Lakukan Tes Urine

 

SERANG, (Persepsi) – Deteksi dini pencegahan peredaran Narkotika, Sebanyak 75 pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang mengikuti tes urine.

Kali ini, tes urine tersebut dilakukan atas kerjasama antara Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap mengatakan, kegiatan tes urine tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan terkait pencegahan peredaran Narkotika.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan dalam pencegahan peredaran Narkotika, khususnya ke dalam Rutan. Sehingga pada hari ini kami bersinergi dengan BNN Provinsi Banten untuk melakukan tes urine bagi petugas”, katanya. Selasa, (16/06/2020).

“Namun tidak hanya petugas saja, kami juga melakukan tes urine kepada pegawai koperasi dan beberapa warga binaan. Tujuannya untuk memastikan tidak adanya penghuni Rutan yang memakai Narkoba”, lanjutnya.

Apabila ada diantara pegawai dengan hasil positif memakai Narkoba, kata dia, akan ditindak lanjut dan melaporkannya ke pimpinan wilayah. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait jenis Narkoba yang digunakan atau dikonsumsi oleh pegawai tersebut.

“Apakah dia (pegawai) mengkonsumsi obat-obatan terkait medis, atau ada indikasi penggunaan narkoba. Arahan pimpinan wilayah juga tegas, apabila ada yang positif langsung ditarik ke Kanwil (Kantor wilayah) untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Dan kegiatan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya peredaran gelap Narkoba di lingkungan Rutan Kelas II B Serang.

Aliandra Harahap berharap kegiatan seperti ini akan rutin dilakukan guna mencegah penyebaran Narkoba.

“Kegiatan ini akan rutin kita lakukan, rencananya kegiatan tes urine ini kita lakukan setahun dua kali, dan ini merupakan tes urine yang pertama di Tahun 2020 ini”, jelasnya.

Saat ditemui di lokasi, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan masyarakatn (P2M) BNN Provinsi Banten, AKBP Abdul Majid menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah impelementasi dari intruksi Presiden dalam rangka perang terhadap Narkoba dan sinergi dalam P4GN.

“Ini merupakan aplikasi daripada Inpres nomor 2 tahun 2020 yang mana kewajiban semua Kementerian dan Lembaga BNN untuk melaksanakan kegiatan P4GN”, katanya.

“Dan kita juga sudah ada perjanjian kerjasama antara Kanwil Provinsi Banten dengan BNN Provinsi Banten untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pencegahan, saat ini baik dengan memberikan penguatan kepada personil Rutan supaya tidak terpapar dan tidak terpengaruh dengan ancaman bahaya Narkoba”, lanjutnya.

Dalam pelaksanaan tes urine tersebut, Rutan Kelas II B Serang tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona. (Berto)