Melalui Dinkes, Pemkot Pagar Alam Fasilitasi Rapid Test 25 Anggota DPRD

PAGAR ALAM (Persepsi.co.id) – Pemkot Pagar Alam melalui Dinas Kesehatan memfasilitasi permintaan Rapid Test terhadap 25 anggota DPRD Kota Pagar Alam, yang diikuti oleh seluruh pegawai Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam, Senin (15/06/2020).

Permintaan Rapid Test tersebut disampaikan melalui surat dinas dari Ketua DPRD Kota Pagar Alam tertanggal 9 Juni 2020, Nomor 170/291/DPRD/2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pagar Alam Samsul Bahri Burlian menjelaskan, dari hasil Rapid Test tersebut ada salah satu pegawai Sekretariat DPRD Kota Pagar Alam yang diketahui reaktif. Kepada yang reaktif tersebut telah diminta untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dan akan dilakukan Swab Test.

Sementara di lokasi yang berbeda Senin (15/06/2020), tim Dinas Kesehatan juga melakukan Rapid Test terhadap santri dan pengurus Pondok Pesantren Izzul Al-Qur’an Kerinjing Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara.

Dari 30 orang yang diambil Rapid Test, hasilnya 1 orang dinyatakan reaktif. Kepada yang bersangkutan telah diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan dilanjutkan dengan Swab Test. (Humas)