PONOROGO (persepsi.co.id)SELURUH Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ponorogo diharuskan netral dan tidak memihak sama sekali dalam perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo yang hari pencoblosannya akan digelar pada 9 Desember mendatang.
“Bahwa seluruh ASN dalam menghadapi pilkada nanti harus mengedepankan identitas dirinya sebagai abdi negara, sebagai abdi masyarakat, sehingga tidak boleh memihak sana atau memihak sini. Netralitas ini menjadi kunci utama ketika kita ini sudah menyatakan diri sebagai Aparatus Sipil Negara,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Selasa (30/6/2020), usai video conference dengan Tema Netralitas ASN Pada Pilkada yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Pusdalops Pengendalian Covid-19 Ponorogo.
Sekda Ponorogo Agus Pramono dan sejumlah pejabat Pemkab Ponorogo saat mengikuti vidcon dengan Kemendagri RI
Berbagai cara sosialisasi untuk mengingatkan kembali netralitas ASN ini akan terus dilakukan oleh Pemkab Ponorogo maupun oleh Kemendagri. Juga oleh KPU Ponorogo dan Bawaslu Ponorogo. Sebab, sosialisasi yang baik akan menjamin netralitas ASN pada perhelatan politik yang dilaksanakan.
“Dan kita sudah punya pengalaman soal itu. Contohnya pada pilkada yang paling akhir kita laksanakan, kita tidak menemukan satu pun ASN yang tidak netral,” kata Sekda Agus.
Seiring dengan adanya protokol kesehatan yaitu bermasker dan jaga jarak, Sekda Agus Pramono mengatakan filosofi kedua protokol juga bisa dipakai oleh ASN. Bermasker artinya menutup mulut dan tidak perlu berbicara yang aneh-aneh alias menahan diri untuk berkomentar pada saat pemiihan meski sudah punya calon yang ingin dipilih.
Materi dari salah satu pembicara dalam vidcon mengingatkan dimensi netralitas ASN
Menjaga jarak juga memiliki filosofi agar menjaga kedekatan diri dengan calon manapun. Artinya, tetap netral dari kecenderungan membela calon yang didukung. Biarlah pilihan ditentukan di bilik suara.
“Begitu pula saat bermedsos, harus bijaksana dan berhati-hati. Karena, medsos ini bisa ke mana-mana, bisa menyebar tidak karuan. Berkata benar saja bisa jadi salah paham dan bermasalah apalagi kalau sembrono. Ya saya minta ASN di Ponorogo ini bijak bermedsos,” ungkapnya.
Diterangkannya, bagi ASN yang diketahui tidak netral maka sederet sanksi sesuai tingkat pelanggaran sudah menunggu. Mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat sampai sanksi berat lainnya. Sanksi ini akan menjadi catatan yang buruk bagi mereka yang ingin berkarir sebagia pejabat di pemerintahan. (kominfo/dist/Devi)