BSSN Sepakat Fasilitasi Keamanan dan Kecepatan Birokrasi Dokumen di Lingkungan DPR RI dengan Sertifikat Elektronik BSrE

JAKARTA (Persepsi.co.od) Pemanfaatan Sertifikat Elektronik (SE) pada dasarnya merupakan perubahan budaya penggunaan tanda tangan basah menjadi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Pemanfaatan SE dapat memberikan keamanan serta kecepatan proses birokrasi dokumen. TTE dijamin legalitasnya oleh UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik. di lingkungan Sekjen DPR RI. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian dalam sambutan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama Teknis (PKS) antara BSSN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Sekretaris Jenderal DPR RI Jakarta pada hari Jumat (3/7/1010).

BSSN dan DPR RI bersepakat menjalin kerja sama Pemanfaatan SE pada Sistem Elektronik di Lingkungan DPR RI. Kesepakatan dituangkan dalam MoU yang ditandatangani oleh Hinsa Siburian dan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sedangkan PKS ditandatangani oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Rinaldy dan Kepala Pusat Data dan Informasi DPR RI Nunu Nugraha Khuswara.

“BSSN mengapresiasi kolaborasi dan peran aktif DPR RI dalam menginisiasi Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU-KKS) mengingat RUU-KKS merupakan landasan hukum BSSN dalam mewujudkan ekosistem keamanan siber yang aman dan tepercaya,” ujar Kepala BSSN dalam sambutannya.

“Sebagai regulator kebijakan sekaligus pelaksana teknis keamanan siber, BSSN berupaya mengantisipasi potensi ancaman kejahatan di ruang siber dengan membentuk Computer Security Incident Response Team(CSIRT) yang terdiri atas National CSIRT atau Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional dan Sectoral CSIRT yang membawahi sektor pemerintah, IKN, ekonomi digital hingga CSIRT Organization yang mewadahi kementerian/lembaga/pemerintah daerah/instansi lainnya.”

“Berbagai sistem elektronik yang terhubung ke internet serta interkoneksi antara infrastruktur fisik dan nonfisik menghadirkan terminologi yang kini kita kenal sebagai ruang siber. Saat ini, ruang siber menjadi suatu entitas strategis karena menjadi tumpuan beragam aspek kehidupan,” tambah Hinsa.

“Kini tidak hanya teknologi yang mengalami perkembangan, serangan siber pun turut berevolusi. Seluruh komponen bangsa Indonesia dituntut adaptif, antisipatif dalam mengampu seluruh spektrum pengamanan ranah siber, khususnya pada pengamanan data dan informasi yang kini merupakan aset yang bernilai tinggi.”

“Berbekal smartphone, laptop serta berbagai perangkat Internet of Things lainnya berbagai pihak dengan beragam kepentingan mulai dari pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, pengelola Infrastruktur Kritis Nasional (IKN), pebisnis swasta hingga masyarakat umum pengguna internet memanfaatkan ruang siber untuk melakukan berbagai hal, melaksankan tugas hingga memenuhi kebutuhan hidup, terlebih saat pandemi Covid-19 ini.”

“Selama penerapan kebijakan Work from Home, Sertifikat Elektronik BSrE banyak dimanfaatkan oleh berbagai instansi untuk Tanda Tangan Elektronik sebagai solusi pelaksanaan pemberian tanda persetujuan dokumen resmi dalam kegiatan perkantoran yang dilaksanakan secara teleworking.”

“Hingga Juni 2020, BSSN telah menjalin kerja sama penggunaan Sertifikat Elektronik BSrE dengan 246 entitas baik instansi pemerintah pusat dalam hal ini lembaga tinggi negara, kementerian, badan dan lembaga pemerintah maupun pemerintah daerah, pengadilan negeri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah serta perguruan tinggi,” tutur Hinsa sebelum menutup sambutannya.

Menanggapi sambutan Kepala BSSN tersebut, Sekjen DPR RI menyampaikan apresiasi atas kesepakatan tentang perlindungan informasi dan transaksi elektronik serta pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada sistem elektronik DPR RI.

(Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN)