KAB. TANGERANG (Persepsi.co.id) — Pandemi corona virus yang terjadi di dunia, khususnya di Kabupaten Tangerang telah membuat beberapa perusahaan menutup operasinya bahkan melakukan PHK dan dirumahkan terhadap karyawan.
Jarnaji selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mengungkapkan, berdasarkan data per bulan Juni 2020 jumlah karyawan yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 14.910 orang dan pekerja yang dirumahkan sebanyak 9.386 orang.
Selain yang di PHK dan karyawan yang di putus hubungan kerja, kata Jarnaji perusahaan yang tutup atau gulung tikar ada 13 perusahaan.
“Angka PHK tersebut kemungkinan akan terus bertambah apabila situasi pandemi Covid-19 ini masih terus berkembang seperti saat ini,” Ungkap Jarnaji kepada Humas Kabupaten Tangerang, Selasa (7/07/20).
Jarnaji yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang sangat berharap agar situasi ini akan segera membaik karena apabila situasi terus seperti ini maka tidak terjadi kemungkinan jumlah pengangguran di Kabupaten Tangerang akan terus meningkat.
Ia lanjut, dalam masa pandemi covid-19 ini Disnaker membentuk tim monitoring dampak pandemi covid-19 dengan tugas mendata dan memfasilitasi konseling ketenagakerjaan kepada pengusaha dan serikat pekerja atau pekerjanya langsung.
“data perselisihan hubungan industrial pertanggal 20 Juni 2020 ada 131 kasus, dangan anggka penyelesaian 91 kasus dalam proses, perjanjian bersama 15 kasus, anjuran 19 kasus, dan cabut berkas ada 6 kasus,” bebernya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa saat ini pemerintah Kab. Tangerang terus mendata jumlah korban PHK dan ditengah pandemi Covid 19 seperti ini jumlah perusahaan tutup dan jumlah PHK pasti akan terus bertambah.
“Jumlah PHK saja sampai Juni sudah ada 14.910 orang, belum lagi di Juli ini akan ada satu perusahaan besar yang akan tutup dengan jumlah karyawan mencapai 8 ribu lebih, tentu saja itu sangat berdampak sekali,” katanya.
Menurutnya, hingga akhir Juli 2020 diperkirakan akan ada sekitar 23 ribuan karyawan yang kena PHK di Kab. Tangerang, tentu saja itu semua harus diperhatikan oleh pemerintah.
Sementara itu Ahmad Supriyadi selaku Ketua SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kab. Tangerang mengungkapkan kesedihannya melihat anggota SPSI banyak yang terkena PHK, meskipun mendapatkan pesangon tapi tidak sedikit yang mendapat pesangon.
“Saya sedih melihat anggota Saya pada menderita kena PHK walaupun ada yang mendapatkan pesangon tapi banyak juga yang hanya dapat uang kebijakan karena masa kerja mereka masih minim dibawah 3 bulan,” Ungkapnya.
Menurut Supriyadi yang juga menjabat anggota DPRD Kabupaten Tangerang ini mengaku kalau pihaknya siang malam tanpa henti selalu melakukan pendampingan agar hak-hak mereka tetapi diberikan dan dilindungi.
“Kami selalu melakukan upaya mediasi untuk bisa musywarah secara Bipartit antara pengusaha dan pekerja dan ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang tentu tidak merugikan pekerja,” katanya.
(IKP Diskominfo Kab. Tangerang)