JAKARTA (Persepsi.co.id) – Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Salah satu Kementerian/ Lembaga yang mendapat amanat untuk menyusun peraturan pelaksanaan adalah Kementerian Perindustrian, yang dalam hal ini sedang melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) turunan Perpres No. 55 tahun 2019 untuk mendorong Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto hadir memberikan pandangan mengenai rancangan Permenperin turunan Perpres No. 55 tahun 2019 melalui konferensi video (7/7/2020).
Djoko mendukung finalisasi terhadap Rancangan Permenperin ini dan menyampaikan bahwa dalam pertemuan dengan beberapa Kepala Daerah sebelumnya, para Kepala Daerah juga mendukung Kendaraan Bermotor Listrik untuk dapat digunakan di daerahnya.
Pada kesempatan ini, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menjelaskan Rancangan Permenperin turunan Perpres 55/2019 ini mengatur tentang spesifikasi, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan peta jalan atau road map. Sedangkan, tahapan produksi akan diatur pada Permenperin tersendiri.
Masukkan dalam pertemuan ini antara lain yaitu perlu memperhatikan ekosistem yang akan dibangun, dengan cakupan industri kendaraan berbasis listrik yang meliputi industri dari hulu ke hilir.
Selain itu, perlunya memasukkan gambar topologi kendaraan bermotor listrik pada lampiran Rancangan Permenperin sebagai gambaran dalam implementasi atau pelaksanaan Permenperin ini ke depan.
Selanjutnya, Putu menambahkan akan membahas Rancangan Permenperin ini lebih lanjut untuk mendapatkan masukkan lebih luas dari berbagai pihak dan berharap peraturan ini akan memberikan nilai tambah dalam perekonomian bangsa.
Pertemuan ini dihadiri Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Setjen DEN, perwakilan dari Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kantor Staf Presiden, BPPT, ITB, Univ. Udayana, UI, AISI, GAIKINDO, GIAMM, dan Surveyor Indonesia. (*)