PONOROGO (persepsi.co.id)BEDAH rumah untuk 1.320 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Ponorogo akan segera dilaksanakan. Titik-titik rumah untuk dibangun sudah selesai penentuan pada awal Juli 2020 ini. Warga yang menjadi sasaran bedah rumah tinggal menunggu pencairan dana dari pemerintah pusat.
Kabid Perumahan dan Tata Bangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, Dwi Puspitorini, Senin (6/7/2020) mengatakan, sejak pertengahan hingga akhir Juni, tim dari DPUPKP sudah melakukan penentuan dan verifikasi titik yang akan menjadi sasaran program pusat bernama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS yang dananya berasal dari APBN 2020.
Warga di salah satu desa saat melakukan bedah rumah warga, beberapa waktu lalu.
“Waktu itu, masih ada kekurangan 320 titik. Saat ini sudah ada semua. Kita tinggal menunggu proses pencairan dari pusat, yaitu transfer dana dari pusat ke masyarakat penerima bantuan,” ungkap Dwi.
Kekurangan ini, kata Dwi, salah satunya karena warga di sekitar calon penerima manfaat program ini. Puluhan titik sudah dialihkan menuju desa dan kecamatan lain. Dengan demikian, ke-1.320 titik adalah titik yang memenuhi syarat untuk pelaksanakaan program.
“Begitu dana sudah ditransfer yang langsung action,” kata Dwi.
Program BSPS ini meliputi 61 desa yang tersebar di 16 kecamatan di seluruh Ponorogo. Setiap warga yang menjadi sasaran akan mendapat bantuan sebesar Rp17,5 juta. Rp15 juta untuk pembelian material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Tentu, kata Dwi, jumlah uang ini tidak cukup untuk membongkar rumah dan membangunnya kembali menjadi satu buah rumah. Karena itu, peran serta berbagai pihak untuk mendukung kegiatan pembangunan rumah ini sangat diperlukan.
Untuk rehab RTLH, dana dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening penerima. Dana tersebut untuk membeli material yang dibutuhkan oleh masing-masing rumah. Setelah material yang akan dipakai diantar ke titik rehab RTLH, maka dana ditransfer ke toko bangunan tempat penerima bantuan membeli material.
“Meski dengan dana yang terbatas, rehab tetap memperhatikan tiga syarat utama pembangunan rumah. Yaitu aspek keselamatan, kesehatan dan aspek kecukupan minimal bangunan seluas 9 meter persegi per orang,” kata Dwi. (kominfo/dist/Devi)