persepsi.co.id | DPRD Banten bersama Pemrpov Banten menggelar rapat prihal pembahasan raperda penyertaan modal Bank Banten di ruang pimpinan DPRD Banten pada Selasa, (7/7/2020).
Ketua DPRD Banten, Andra Soni menyampaikan bahwa sebenarnya raperda yang diusulkan ada dua. Yakni yang pertama Raperda terkait penyertaan modal untuk Bank Banten dengan cara mengonversi dana Kada, dan yang kedua Rapersa tentang pemisahan Bank Banten dari BGD. Namun menurutnya saat ini yang menjadi prioritas yaitu penyertaan modal Bank Banten.
“Serangkaian dinamika itu mengharuskan Pemprov dan DPRD Banten mempercepat target waktu yang telah diisyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.
Menurut Andra, demikian dilakukan lantaran Bank Banten dalam pengawasan intensif OJK yang harus dipenuhi pada tanggal 21 Juli 2020. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Kami mengundang Komisi III, TAPD, Biro Hukum, untuk menyelaraskan, printah OJK kepada Pemprov Banten untuk melakukan konversi Kasda di Bank Banten dalam rangka upaya menyelamatkan dan menyehatkan Bank Banten dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati mengatakan, bahwa sebagai pimpinan dewan, dirinya mendukung opsi dalam rangka penyelamatan dan penyehatan Bank Banten dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, dengan adanya proposal upaya penyehatan dan penyelamatan Bank Banten, maka salah satunya dengan cara membentuk Perda. Demikian langkah yang meski dilakukan setelah OJK memberikan ruang untuk penyelamatan dan penyehatan Bank Banten.
“Kita kepingin Bank Banten ke depan menjadi bank pembangunan daerah,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Al Muktabar menjelaskan bahwa banyak hal yang perlu didiskusikan dalam rangka penyehatan dan penyelamatan Bank Banten.
“Barusan tadi kita diundang rapat pimpinan dewan dalam rangka tahapan-tahapan kita pertama tentang perubahan anggaran, lalu dalam rangka item-item di perubahan anggaran itu banyak hal didiskusikan, termasuk langkah-langkah dan upaya kita penyelamatan dan penyehatan Bank Banten,” paparnya.
“Pada prinsipnya kita mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan semua agenda pembiayaan tidak ada yang di luar mekanisme APBD,” tutupnya.