Konferensi Pers: “Melindungi Indonesia Dengan Rapid Test Buatan Anak Negeri”

JAKARTA (Persepsi.co.id) – Diagnosis infeksi virus COVID-19 ditegakkan melalui pemeriksaan molekular PCR, yang dilakukan sesuai protokol yang direkomendasikan oleh WHO. Diagnosis menggunakan PCR memberikan hasil yang akurat dan menunjukan adanya infeksi aktif, sehingga langkah-langkah investigasi epidemiologis terhadap kontak dapat segera dilakukan untuk mengurangi penyebaran penyakit. Namun demikian, pemeriksaan PCR membutuhkan adanya peralatan dan bahan yang cukup mahal, penanganan spesimen secara khusus, serta tenaga ahli untuk mengerjakannya.

Mengingat hal tersebut, diperlukan alternatif pemeriksaan yang lebih murah, mudah dikerjakan, dan cepat, sehingga jangkauan pemeriksaannya menjadi lebih luas, terutama untuk negara kepulauan seperti Indonesia. Salah satu alternatif yang tersedia adalah pemeriksaan cepat antibodi IgM dan IgG SARS-CoV-2. Sebagaimana diketahui bahwa banyak orang yang tidak memiliki gejala (OTG) namun sesungguhnya telah terinfeksi COVID-19 dan berpotensi menularkan ke orang lain. Dengan rapid test, dapat dilakukan tindakan pencegahan agar jumlah kasus COVID-19 tidak semakin bertambah.

Hari ini Kamis tanggal 9 Juli 2020 bertempat di Gedung KemenkoPMK telah diselenggarakan konferensi pers mengenai peluncuran Rapid Test Buatan Anak Negeri.

Adapun keunggulan rapid test dalam negeri dibandingkan produk luar negeri antara lain rapid test buatan Indonesia diklaim lebih sensitif dari produk luar negeri, karena menggunakan strain virus orang Indonesia saat dalam proses pengembangan. Selain itu praktis/mudah diaplikasikan, spesifik, tanpa alat, dimana saja, serta murah.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS yang turut hadir dalam konferensi pers ini menyatakan bahwa

1. Kemenkes RI sudah menerbitkan izin edar untuk rapid test produk buatan dalam negeri.

2. Kemenkes RI juga menyiapkan alokasi pengadaan untuk rapid test ini dimana mekanismenya merujuk ketentuan LKPP

3. Rapid test ini akan digunakan untuk testing dari proses hasil tracing yang dilakukan akan difasilitasi oleh pengadaan yang dilakukan Kemenkes

4. Kemenkes RI telah menentukan standar harga dalam pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No HK 02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

“Hal ini dilakukan untuk menekan komersialisasi Rapid test Antibodi, mengingat para pemberi pelayanan pemeriksaan rapid test Antibodi memberikan harga yang bervariatif. Besaran tarif ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri”.

Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antibodi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional prosedure yang berlaku. (*)