Guna Penuhi Persyaratan Ekspor Negara Tujuan, Karantina Awasi Perlakuan Fumigasi

CILEGON (Persepsi.co.id) – Karantina Pertanian Cilegon melakukan pengawasan fumigasi terhadap 23.875 ton tepung gandum ekspor tujuan ke Papua Nugini, Senin (13/07).

“Perlakuan fumigasi bertujuan untuk menyucihamakan tepung gandum atau tepung terigu dari hama gudang seperti serangga dan merupakan persyaratan wajib dari negara tujuan agar diterima dan tidak mengalami penolakan,” ujar Arum Kusnila Dewi, Kepala Karantina Pertanian Cilegon.

Pelaksanaan fumigasi menggunakan fumigan fosfin (PH3) oleh pihak ketiga dilakukan di bawah pengawasan petugas Karantina Pertanian Cilegon selama minimal 72 jam.

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 271 tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Tertentu oleh Pihak Ketiga,” tambah Arum.

Dalam hal teknis, Rahmat Hidayat selaku petugas karantina tumbuhan menjelaskan bahwa perlakuan fumigasi ini menggunakan dosis sesuai dengan standard operating procedure (SOP) sehingga tepung gandum tetap aman dikonsumsi. (*)

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler