Bertempat di ruang sidang lantai dua kompleks Walikota Magelang, hari ini (13/7/2020) dilaksanakan rakor pengaturan new normal yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono dan didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Magelang serta Kepala BAPPEDA Kota Magelang.
Kota Magelang (Persepsi.co.id) Koordinasi dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Magelang, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Magelang, Inspektur Kota Magelang, unsur dari BAPPEDA, BPKAD,
DKK, Disporapar, Disperindag, Satpol PP, DPMPTSP, Dikbud, BKPP, Diskominsta, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Bagian Kesra, Bagian Perekonomian dan Bagian Prokompim Setda Kota Magelang.
Rakor berfokus pada perumusan regulasi penerapan tatanan new normal di Kota Magelang pada beberapa sektor. Direncanakan regulasi tersebut akan disusun dalam bentuk Peraturan Walikota. Output dari perumusan regulasi ini telah ditunggu-tunggu oleh masyarakat sebagai dasar pelaksanaan tata kehidupan sosial dan ekonomi sehari-hari dalam masa pandemi.
Dalam pengarahannya Sekda Kota Magelang menyatakan bahwa terdapat 7 kunci utama sebagai dasar penetapan regulasi new normal yang meliputi pengecekan suhu, penggunaan masker, cuci tangan dengan sabun, disinfektasi berkala, penerapan jaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan dan disiplin mematuhi protokol kesehatan. “Konsep Kampung Tangguh dan Jogo Tonggo juga harus dikolaborasi dalam perumusan regulasi ini” tambahnya. Sementara itu Kepala BAPPEDA, Joko Soeparno, mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi telah mengkaji beberapa sumber yang mewadahi 7 kunci tersebut di atas. Pematangan konsep masih dilakukan untuk menelaah norma, detail protokol dan penentuan klausul sanksi. Draft regulasi saat ini masih dalam tahap kompilasi dan pencermatan oleh Bagian Hukum Setda Kota Magelang.