JEPARA ( Persepsi.co.id )– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara menggelontor anggaran hingga Rp1,5 miliar selama pandemi Covid-19. Anggaran ini digunakan sebagai jaring pengaman sosial yang berbentuk subsidi tagihan pembayaran pelanggan.
Hal ini disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi, usai melantik 3 direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jungporo Kabupaten Jepara, Senin (20/7/2020), di Ruang sosrokartono Kantor Setda Jepara. Adapun subsidi pembayaran ini, diberikan selama tiga bulan penuh. Terhitung mulai Mei, Juni, dan Juli.
“Saat pandemi Covid-19, kami memberikan subsidi kepada para pelanggan Perumda Air Minum Tirta Jungporo atau PDAM Jepra sebesar Rp1,5 miliar,” kata Andi.
Dikatakan subsidi hingga Rp1,5 miliar ini diperuntukkan bagi 49 ribu pelanggan yang tersebar di berbagai kecamatan Kota Ukir. Jumlah ini telah mencakup 95 persen dari total pelanggan Perumda Air Minum. “Subsidi ini hanya untuk pelanggan individu,” katanya
Sementara untuk pelanggan atas nama instansi maupun lembaga tidak mendapat subsidi ini. Sebab, menurut bupati, yang terdampak pandemi Covid-19 adalah pelanggan atas nama perorangan dari setiap kepala keluarga.
Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Jungporo, Prabowo menambahkan, subsidi pembayaran tagihan pelanggaran ini dihitung berdasarkan pemakaian 10 meter kubik pertama. Perhitungan ini dinilai jadi alternatif yang cukup adil bagi semua pelanggan. Sebab jika dihitung dengan diskon persentase total tagihan, maka nilai subsidi yang diterima pelanggan tidak akan sama rata.
“Misalnya ada pelanggan yang total pembayarannya Rp500 ribu, jika diskon subsidinya 50 persen maka bayar separuhnya. Tapi pelanggan yang tagihannya sedikit, maka ini tidak adil. Jadi kami subsidi pemakaian 10 meter kubik pertama,” kata dia. (DiskominfoJepara/Dia / Zulhan)