Ditjen PKH Kementan RI, Sosialisasikan Pelaksanaan Kurban Di Masa Pandemi

JAKARTA (Persepsi.co.id) – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) melaksanakan Sosialisasi Kurban Dalam Masa Pandemi Covid-19, di pelataran parkir Gedung C Kementerian Pertanian, Selasa (21/7).

Acara ini didukung oleh Biro Humas dan Informasi Publik melalui platform Talk Show, Tani on Stage (TOS) dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi tentang kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan kurban di tengah pandemi covid-19.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri mengatakan meskipun perubahan dalam berbagai hal terjadi di masa pandemi termasuk kebiasaan di masyarakat dalam pelaksanaan kurban, Kementan  ingin memastikan kehidupan secara normal diterapkan dengan pendekatan yang lebih aman. 

“TOS ini kita optimalkan untuk mensosialisasikan segala macam program dan event khusus termasuk bagaimana pelaksanaan kurban yang sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan pemotongan hewan kurban,” kata Kuntoro.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, I Ketut Diarmita menyampaikan, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini akan sedikit berbeda seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pelaksanaan pada tahun ini berada di tengah pandemi covid-19 dengan mempertimbangkan situasi new normal.

Pada masa new normal ini, masyarakat Indonesia menurutnya harus patuh terhadap protokol kesehatan untuk melakukan tindakan pencegahan. Misalnya rajin cuci tangan pakai sabun, atau menggunakan hand sanitizer, menerapkan etika batuk/pakai masker, meningkatkan daya tahan tubuh, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“New normal ini dilakukan agar masyarakat tetap produktif dan aman dari Covid-19 di masa pandemi,” ungkap Ketut.

Adaptasi new normal dalam pelaksanaan kegiatan kurban juga dituangkan dalam panduan Kementan tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 008/SE/PK.320/F/06/2020 tanggal 8 Juni 2020.

Secara garis besar, panduan ini mengatur tentang upaya penyesuaian terhadap pelaksanaan new normal dalam kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R) maupun di luar RPH-R dengan memperhatikan faktor jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan higiene personal, pemeriksaan kesehatan awal (screening) dan penerapan hygiene sanitasi.

“Dalam pelaksanaan kurban, kita tetap harus memperhatikan tiga hal pokok, yaitu kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, proses penyembelihan hewan kurban, dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq,” jelas Ketut.

Supratikno, narasumber yang juga Kepala Tim Peneliti Penyembelihan Halal HSC IPB mengatakan bahwa ada empat (4) kriteria hewan kurban yang baik, yaitu: sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur.

“Persyaratan hewan sehat ini menjadi sangat penting mengingat banyak sekali penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis),” sambungnya.

Jaminan Kesehatan Hewan dan Daging

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif mengatakan, penyediaan hewan kurban yang sehat memang menjadi tanggung jawab bersama. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan berkurban agar membeli hewan kurban sehat di tempat-tempat penjualan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah.

“Belilah hewan kurban yang sehat di tempat-tempat penjualan hewan kurban yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah untuk mendapatkan hewan yang dijamin kesehatannya oleh dokter hewan dan petugas kesehatan hewan,” papar Syamsul.

Ia menjelaskan, penjaminan kesehatan hewan kurban ini sangat penting dalam upaya mencegah penularan penyakit hewan ke manusia. Dalam hal penyelenggaraan kurban juga harus memperhatikan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.

Peraturan tersebut telah mengatur persyaratan minimal yang harus dipenuhi mulai dari tempat penjualan hewan kurban, pengangkutan dan penampungan sementara di lokasi yang akan dipergunakan untuk pemotongan hewan kurban. Selain itu dijelaskan juga tata cara penyembelihan hewan kurban dan distribusi daging kurban sesuai aspek teknis dan syariat Islam.

Dengan memenuhi ketentuan teknis tersebut diharapkan daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat telah memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, keutuhan dan kehalalan (ASUH).

“Saya berharap pelaksanaan pemotongan hewan kurban sebagai salah satu ritual Idul Adha tahun ini, meski dalam situasi pandemi Covid-19 dapat berjalan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.

Dengan melaksanakan pola hidup bersih dan sehat sesuai protokol kesehatan dalam pandemi covid-19 serta melaksanakan protokol penyembelihan hewan kurban ia berharap semua pihak bisa tetap sehat dan menghasilkan daging kurban yang layak.

“Manusia sehat, hewan sehat. Food safety from farm to spoon. Semoga Allah SWT meridhoi dan memberikan kemudahan atas usaha-usaha baik kita semua,” tutupnya.

Sementara itu, Denny Widaya Lukman, Pakar Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH IPB menyarankan dalam penanganan hewan kurban, daging dan jeroan, alat dan tempatnya dipisahkan. 

“Terdapat dua pembagian jeroan yaitu jeroan merah, seperti, jantung, hati, limpa, ginjal dan paru. Sedangkan jeroan hijau perut-an dan usus, yang jauh lebih banyak bakteri zoonosis nya. Untuk itu kita harus memperhatikan pembuangannya,  limbahnya. Limbah darah dan isi jangan dibuang ke aliran air yang umum mengalir, namun dimasukkan ke dalam tanah. Umat islam itu bersih dan cinta lingkungan,” ungkapnya.

Ada empat narasumber dalam Sosialisasi Kurban Dalam Masa Pandemi, yaitu Denny Widaya Lukman, Pakar Kesehatan Masyarakat Veteriner FKH IPB, Supratikno, Kepala Tim Peneliti Penyembelihan Halal HSC IPB, Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, dan Syamsul Ma’arif, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner. (*).

Sharing is Caring

Baca Juga

– Advertorial –

Berita Terpopuler