Aliansi Pekerja Seni Kulon Progo meyuarakan aspirasinya melalui audiensi bersama Pemkab Kulon Progo. Audiensi tersebut karena omset tak menentu, para pekerja seni dan hiburan, minta kejelasan regulasi. Dilaksanakan di ruang Wakil Bupati, kompleks pemkab Kulon Progo. Senin (20/7/2020).
Tujuan dari acara ini yaitu pekerja seni dan hiburan di Kulon Progo meminta pemkab setempat membolehkan mereka menggelar kegiatan pentas atau sejenisnya di masa pandemi Covid-19.
Menanggapi pekerja seni, Wakil Bupati Kulon Progo, Fajar Gegana mengungkapkan jika menggunakan teknologi dan menyesuaikan kondisi pandemi karena ada batasan-batasan dan tidak memungkinkan untuk menggelar acara yang melibatkan banyak orang.
Wahyu Ramandani, Wedding Organizer mengatakan “Kita sebagai wedding organizer minta diberi ruang gerak supaya kita bisa mengadakan event atau membantu melaksanakan nikahan dari klien atau dari masyarakat. Ia juga meminta regulasi dari pemerintah daerah terkait dengan nikahan ataupun hajatan yang dapat kami jadikan pedoman ataupun acuan apabila kita akan melaksanakan event-event kedepannya, walaupun dari bulan April-Juli ini kami dari wedding organizer sudah sedikit banyak melkasanakan kegiatan pernikahan walaupun terbatas,” ujarnya.
Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Kundakabudayan (Kebudayaan) Kulon Progo Dra. Niken Prabo Laras, S.Sos.M.H mengatakan “Secara khusus pelaksanaan pernikahan secara teknis menyangkut Kementrian Agama. Untuk kegiatan nikahan setau saya, karna saya memang punya surat edaran Menteri Agama memang kalau dilakukan dirumah/dilestoran,hotel dll bisa 20% dari kapasitas ruangan, tetapi tidak boleh lebih dari 30% kapasitas dari ruangan,” ujarnya.
Sementara itu, koordinator Aliansi Pekerja Seni Kulon Progo, Anom Sucondro mengatakan “Omset atau materi tidak hanya berkurang sejak Maret 2020 lalu semua event atau jasa batal. Namun, disisi lain perlu ada pemikiran khusus untuk meminta ruang agar bisa bergerak dengan regulasi, karena masyarakat belum semuanya memahami teknologi,” ujarnya.