KOTA SERANG, (Persepsi.co.id) – Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sudah memperbolehkan pusat perbelanjaan dan tempat hiburan kembali di buka.
Tempat hiburan yang sudah diperbolehkan seperti Bioskop, Tempat Wisata dan Mall, namun dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan.
“Karena kan sekarang sudah masa transisi menuju adaptasi kebiasaan baru artinya semua kegiatan atau tempat usaha bisa dibuka yang penting menerapkan protokol kesehatan sesuai yang instruksi pemerintah,” kata Wali Kota Serang, Syafrudin di Serang, Rabu (23/07/2020).
Syafrudin mengatakan bahwa Pemkot Serang sudah mengizinkan semua pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional, minimarket, mal dan pariwisata untuk dibuka kembali seperti biasa.
“Jadi kita harus mengikuti aturan dari pusat. Saya kira untuk pembukaan pusat pembelanjaan atau hiburan selama mengikuti aturan tidak masalah,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga melakukan pembatasan kapasitas bagi pengunjung pusat hiburan yang sudah kembali dibuka.
“Kemudian kita juga membatasi untuk kapasitasnya hanya 30 persen dari kapasitas bagi pusat hiburan seperti bioskop atau konser yang akan dibuka,” kata dia.
Selain itu, Syafrudin juga menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah akan diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha kita mengikuti aturan pusat, kalau diberikan kelonggaran pun saya kira tidak apa-apa yang penting menerapkan protokol kesehatan,” kata Syafrudin.